Persaingan Usaha vs Sharing Economy

Ada yang datang dan ada yang pergi. Banyak usaha gaya lama yang berganti. Cara baru dalam membangun model bisnis lahir. Salah satunya adalah sharing economy menjadi keniscayaan. Dengan dukungan kemajuan digital banyak sumber daya yang bisa dimanfaatkan bersama. Bukan berarti tanpa kritik, sharing ecconomy dinilai sebagaian kalangan dapat mengancam persaingan usaha. Kompetisi yang seharusnya tercipta bisa saja tenggelam. Semua diatur bersama seperti kartel. Ujung-ujungnya konsumen yang dirugikan.

Persaingan Usaha vs Sharing Economy
ilustrasi sidang KPPU/ Antara

MONDAYREVIEW.COM – Ada yang datang dan ada yang pergi. Banyak usaha gaya lama yang berganti. Cara baru dalam membangun model bisnis lahir. Salah satunya adalah sharing economy menjadi keniscayaan. Dengan dukungan kemajuan digital banyak sumber daya yang bisa dimanfaatkan bersama.

Bukan berarti tanpa kritik, sharing ecconomy dinilai sebagaian kalangan dapat mengancam persaingan usaha. Kompetisi yang seharusnya tercipta bisa saja tenggelam. Semua diatur bersama seperti kartel. Ujung-ujungnya konsumen yang dirugikan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai implementasi "sharing economy" di industri telekomunikasi bagus namun jangan sampai menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelakunya. Menurut komisioner KPPU Guntur Saragih "sharing economy" di industri telekomunikasi justru harus bisa menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan menumbuhkan investasi.

Beberapa perusahaan yang menerapkan 'sharing economy' telah diberikan sanksi. Di luar negeri pernah ada Amazon dan Grab di Singapura, Malaysia serta Indonesia yang diberikan sanksi oleh pengawas persaingan usaha. Kita berharap manfaat dari 'sharing economy' dapat semaksimal mungkin dengan dampak persaingan usaha yang seminimal mungkin.

Perusahaan yang menggunakan sistem sharing economy dalam pelaksanaannya ini kini dijadikan banyak orang sebagai tujuan investasi karena dirasa dapat memberikan imbal balik yang tinggi bagi investornya

Konsep ekonomi yang sedang menjadi trend saat ini. Konsep tersebut disebut Sharing Economy atau sebutan lainnya adalah Gig Economy, Colaborative Consumtion atau yang lainnya. Sharing Economy bisa didefinisikan sebagai konsep bisnis yang dapat memberikan akses kepada sumber daya yang dimiliki orang atau perusahaan untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan bersama dengan pengguna atau orang lain.

Sharing Economy memiliki semangat untuk melakukan tindakan efisiensi sumber daya dengan cara melakukan konsumsi bersama-sama. Selain dari itu, ada manfaat lain dari Sharing Economy yakni untuk menurunkan apa yang menjadi dampak lingkungan dikarenakan konsumsi yang tak terbendung, menghemat biaya karena cara yang digunakan adalah mengonsumsi atau menyewa barang bekas yang masih layak pakai serta memberikan akses pada orang lain yang sedang membutuhkan barang tersebut namun tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan atau membelinya.

Oleh sebab itu, konsep Sharing Economy bisa tumbuh cepat saat ekonomi sedang krisis atau lesu. Maka, jika dilihat ada banyak perusahaan start up seperti yang sudah disebut diatas menggunakan konsep Sharing Economy ini. Dorongan perusahaan ini justru datang dari permintaan konsumen. Sebagai contoh, ada ide bisnis bernama Co-Working Space. Co-Working Space merupakan area kerja yang juga bisa digunakan secara bersama-sama baik dengan sewa per jam, hari atau juga bulan.

Biasanya, para freelancer yang menggunakan jasa bisnis ini karena beberapa alasan dimulai dari kebutuhan ruangan kerja yang kondusif, ingin bekerja di tempat baru atau bahkan hanya untuk menyegarkan pikiran. Contoh lain adalah AirBnB dimana di platform tersebut anggotanya bisa menyewakan kamar atau rumah yang tidak dipakai untuk kemudian dipakai penyewa yang sama-sama terhubung dengan platform AirBnB.

Selain perusahaan start up yang menggunakan Sharing Economy, saat ini ada juga komunitas yang menggunakan konsep ekonomi ini seperti Komunitas Nebengers dimana akan ada orang yang memberikan tumpangan kepada yang membutuhkan yang masih satu arah perjalanan. Pihak yang memberikan tebengan akan diberi imbalan bisa berupa makanan, uang bensin, cerita, biaya toll dan lain-lain tergantung dari permintaan pemberi tebengan tersebut.

Ada juga komunitas CouchSurfing yang juga memberikan tempat tinggal gratis bagi para anggotanya yang sedang dalam perjalanan. Nah, begitulah gambaran singkat dari Sharing Economy. Ya, sesuai namanya, Sharing berarti berbagai dan Economy berarti ekonomi. Maksudnya adalah adanya nilai ekonomi yang kemudian digunakan atau dibagikan fungsinya secara bersama-sama agar lebih efisien. Oleh sebab itu, bisnis Sharing Economy sudah seharusnya memiliki kepercayaan serta reputasi yang tinggi.

Maka, jika kita bermaksud untuk membangun bisnis dengan konsep Sharing Economy atau berinvestasi di perusahaan dengan konsep tersebut baik yang memberikan bunga investasi tinggi atau tidak, tentunya ada beberapa hal yang harus benar-benar diperhatikan yakni kepercayaan, legalitas, transparansi.

Hal ini karena kepercayaan pengguna atau konsumen adalah aspek utama dalam bisnis ini. Selain itu, yang penting adalah adanya manajemen resiko yang harus dibuat secara matang sehingga baik pengguna atau penyedia terhindar dari aksi kejahatan. Oleh sebab itu, jika kita sudah tergabung dalam bisnis ini, kita harus membuat profil secara jelas serta deskripsi yang transparan terkait layanan yang kita akan berikan kepada para pengguna.

Testimoni atau pengalaman dari pengguna lain yang sudah menggunakan jasa kita juga penting untuk meyakinkan para pengguna berikutnya. Ya, tidak jauh berbeda dengan konsep bisnis lain dalam hal kepercayaan, reputasi, legalitas serta sistem pemasaran agar semakin banyak pengguna yang bisa menggunakan jasa atau layanan kita. Disinilah konsep Sharing Economy lebih pada hal menghubungkan banyak orang untuk saling berbagi.

Dalam "sharing economy", lanjutnya, yang harus diperhatikan agar tak menjadi pelanggaran adalah tidak boleh ada pengaturan harga, pengaturan alat produksi atau sumberdaya untuk berproduksi sehingga menimbulkan kenaikkan harga, dan pengaturan area pemasaran. Tujuannya agar tidak terjadi kartel.

Pelaku usaha tidak boleh melanggar aturan tersebut. Termasuk ketika ingin melakukan 'sharing economy' di industri telekomunikasi. Jika ingin melakukan 'sharing economy' di pasar yang bersangkutan, maka harus membuat 'joint venture'. Boleh melakukan pengaturan produksi namun harus melakukan 'joint venture'.

Sharing economy  merupakan keniscayaan. Namun di berbagai negara, pelaku usaha yang ingin melakukan "sharing economy" dengan mekanisme "joint venture" atau kerja sama operasi, diwajibkan untuk melapor kepada komisi persaingan usaha setempat.

Selain itu, melihat tantangan pengembangan dan perluasan cakupan infrastruktur telekomunikasi yang memerlukan investasi besar, Guntur menyampaikan bahwa investasi-investasi terbaik terjadi di negara-negara yang memiliki iklim persaingan usaha yang bagus.

Untuk itu, guna mendorong terjadinya percepatan pengembangan dan perluasan cakupan infrastruktur telekomunikasi, perlu dipastikan adanya persaingan usaha yang sehat antar operator telekomunikasi.

Sementara itu, pengamat telekomunikasi Nonot Harsono, mengatakan" sharing economy" dalam bentuk "Sharing" infrastruktur di industri telekomunikasi sudah terjadi.

Mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu mengingatkan bahwa saat ini "Sharing" di industri telekomunikasi hanya sebatas "sharing" infrastruktur pasif seperti menara, backbone dan ducting. Sedangkan sharing infrastruktur aktif belum diperkenankan diberlakukan di Indonesia.

Saat ini, untuk "sharing"  infrastruktur aktif seperti Open Access Networks (OAN) dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO) belum dapat diterapkan di Indonesia.

Sharing hanya dapat dilakukan di jaringan backbone dengan skema sewa. Regulasi telekomunikasi Indonesia masih menggunakan UU 36/1999 yang berbasis kompetisi terbuka.

Dalam konsep ini setiap perusahaan harus membangun jaringannya masing-masing. Dengan diwajibkan memenuhi komitmen pembangunan. Mereka harus melakukan efesiensi sendiri. Sehingga konsep sharing tidak bisa dijalankan.

Nonot menilai sharing infrastruktur aktif telekomunikasi tidak mendorong penggelaran infrastruktur telekomunikasi sehingga tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan bandwidth jaringan telekomunikasi.

Agar tujuan pemerintah untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan bandwidth jaringan telekomunikasi tercapai, Nonot menyarankan agar pemerintah dapat mengimplementasikan sharing pada teknologi baru.

Ini disebabkan teknologi baru belum dimulainya investasi dan tidak ada kompetisinya. Dalam penerapan teknologi existing dimana telah terdapat investasi dan kompetisi, kebijakan sharing akan merugikan pihak yang telah berinvestasi.