Kemendagri Sebut Pemprov DKI Jakarta Langgar Tahapan APBD

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.

Kemendagri Sebut Pemprov DKI Jakarta Langgar Tahapan APBD

MONITORDAY.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar tahapan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019. 

"Itu sudah lampu merah, karena dikhawatirkan APBD terlambat ditetapkan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) telah menetapkan jadwal untuk menyetujui Raperda APBD DKI 2020 pada 11 Desember 2019. Syarifuddin menegaskan, pengesahan Perda APBD DKI Jakarta dapat tepat waktu bila dapat disahkan sebelum akhir tahun atau 31 Desember 2019.

"Sebelum 31 Desember, APBD-nya tepat waktu juga, hanya dalam tahapannya sudah mulai melampaui step-stepnya," tandas Syafruddin. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan telah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda), agar rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 selesai tepat waktu. 

"Dari Kemendagri yang mengurusi masalah itu namanya Dirjen Bina Keuangan Daerah. Insya Allah tepat waktulah, kita akan bangun komunikasi terus menerus," ungkapnya. 

Menurut Tito, Kemendagri memiliki  kriteria untuk melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disahkan pemda. Kemendagri melihat aspek-aspek kebutuhan di di daerah, dan kesesuaian dengan Program Prioritas Nasional.