ACTA: Vonis Setnov Bukan Akhir Skandal Korupsi e-KTP

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irfan Pulungan meminta KPK untuk kembali melanjutkan penelusuran penerima aliran dana korupsi e-KTP yang mencapai Rp 2,3 Trilyun. Ia menegaskan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Setya Novanto bukan akhir dari pengungkapan skandal mega korupsi e-KTP.
"ACTA minta supaya KPK menindaklanjuti semua fakta-fakta yang ada dipersidangan, baik itu persidangan Setnov maupun persidangan terdakwa lain yang telah divonis," katanya dalam pesan singkat kepada MONITORDAY.COM, Rabu (25/4/2018).
Dalam hal ini, ACTA melihat banyak nama yang telah disebutkan dalam fakta persidangan yakni dari pihak Kemendagri, DPR maupun swasta. Akan tetapi, ujar Ade, faktanya masih sedikit orang yang diberikan status tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
Pihaknya menyayangkan nama-nama yang banyak disebutkan dalam dakwaan, tuntutan KPK maupun fakta dipersidangan, seperti Gamawan Fauzi, Puan Maharani, Pramono Anung dan para mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 serta pihak swasta lain tak juga tersentuh.
"Sseharusnya KPK segera dan berani memberikan status hukum terhadap mereka," tukas Ade.
Untuk itu, pihaknya meminta proses penyelidikan terhadap kasus e-KTP tidak berhenti hanya pada Setnov. "Kami yakin bahwa Setnov bukanlan sebagai aktor tunggal dan Setnov juga merupakan salah satu penerima aliran dana e-KTP," demikian tutur Ade.