Kemenag Keluarkan Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI

Siapa pun yang setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa.

Kemenag Keluarkan Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyerahkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa rekomendasi terkait izin perpanjangan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi ini dikeluarkan setelah FPI memenuhi syarat untuk kembali mendaftar ulang untuk perpanjangan izin. 

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI, sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/11).

Nur Kholis mengungkapkan, rekomendasi tersebut hanyalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi FPI agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ia mengatakan, Kemenag hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, adapun SKT yang berhak mengeluarkan ialah Kemendagri. 

Nur Kholis menambahkan, setiap ormas yang setia pada pilar bangsa, menurut Nur Kholis, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, lanjut Nur Kholish, Siapa pun yang setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa. Menjadi kewajiban Kemenag sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

"Adapun jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Karena itu, pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.