Kejahatan Siber Anak Meningkat, KPAI Imbau Orang Tua Bijak Gunakan Media Sosial
Peningkatan ini dinilai tak lepas dari pengaruh dunia digital, khususnya media sosial.

MONDAYREVIEW.COM – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menghimbau kepada orang tua untuk bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial dengan tidak sembarangan mengunggah video atau foto anak mereka. Hal ini patut diperhatikan, karena kasus pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak setiap tahun meningkat.
“Peningkatan ini dinilai tak lepas dari pengaruh dunia digital, khususnya media sosial,” kata Rita seperti dilansir Republika.co.id, Senin (28/8).
Rita menjelaskan masih banyak orang tua yang gemar mengunggah video atau foto ketika memandikan anak. Meski tampak lucu, video atau foto anak tersebut dapat dimanfaatkan dengan tidak baik oleh para pedofil yang ada di dunia maya. Bahkan, mengunggah foto anak yang sedang menggunakan singlet pun dapat membuat anak menjadi target para pengguna media sosial yang tidak baik. "Itu ternyata bisa menjadi koleksi orang-orang seperti ini untuk berimajinasi,"imbuhnya.
Hal ini harus menjadi perhatian serius. Rita mengatakan berdasarkan data yang dihimpun oleh KPAI, sejak tahun 2012 jumlah kasus pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak terus meningkat. “Pada 2012, jumlah kasus pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak tercatat sebanyak 175 kasus,” jelasnya.
Lebih lanjut Rita menambahkan, angka tersebut terus meningkat di tahun-tahun berikut. Misalnya pada tahun 2013 jumlahnya meningkat menjadi 247 kasus. Dan pada 2014 meningkat menjadi menjadi 322 kasus.
Pada 2015, kasus pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak menduduki posisi keempat terbanyak dalam klaster perlindungan anak dengan jumlah 463 kasus. Pada 2016, posisi klaster pornografi dan kejahatan siber naik menjadi peringkat ketiga dengan 587 kasus.
"Dulu peringkat keempat, sekarang naik jadi peringkat ketiga di 2016. Artinya, itu sesuatu yang memang real pada situasi seperti ini," sambung Rita.
Rita mengatakan beberapa akun media sosial yang mengeksploitasi anak dalam bentuk foto memang sudah ditindak dan sebagian lainnya sudah dalam kondisi tidak aktif. Tetapi kenyataan bahwa akun-akun tersebut pernah ada dan memiliki banyak pengikut menunjukkan bahwa ancaman kejahatan siber maupun pornografi yang melibatkan anak masih ada. "Situasi ini memang masih hidup. 'Berkeliaran', potensi seperti itu," katanya. jelas Rita.