Kebijakan WTO Dinilai Ancam Petani Kecil Indonesia
Kedaulatan pangan merupakan solusi dari permasalahan pangan dan pertanian di Indonesia. Menjawab hal tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah peraturan yang bertujuan untuk melindungi petani kecil.

MONITORDAY.COM - Kedaulatan pangan merupakan solusi dari permasalahan pangan dan pertanian di Indonesia. Menjawab hal tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah peraturan yang bertujuan untuk melindungi petani kecil.
Pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan). Aturan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan kedaulatan pangan, termasuk di dalamnya melaksanakan reforma agraria dengan meredistribusikan 9 juta hektar lahan kepada petani dan 12,7 juta hektar untuk Perhutanan Sosial dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menilai perlindungan petani kecil dan pelaksanaan konsep kedaulatan pangan di Indonesia mendapatkan tantangan dari Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) dan bentuk-bentuk perjanjian perdagangan bebas lainnya.
"WTO dalam hal ini mengintervensi pemerintah Indonesia untuk mengubah peraturan-peraturan di sektor pertanian maupun pangan yang dinilai tidak sesuai dengan rezim perdagangan bebas dan kepentingan negara-negara industri.
Hal ini tampak dari digugatnya pemerintah Indonesia di dalam WTO terkait beberapa kasus, seperti gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru atas kebijakan pemerintah Indonesia yang berusaha melindungi pangan produk petani dan nelayan kecil," tutur Hendry dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Hendry mendapati adanya regulasi impor seperti produk pangan, tanaman, hortikultura, dan produk hewan yang dilonggarkan oleh pemerintah.
"Hal ini kemudian berdampak pada dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 24 Tahun 2018, untuk merevisi Permentan No. 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dalam Permentan tersebut pemerintah harus memperlonggar regulasi impor terkait produk-produk pangan, tanaman hortikultura, dan produk hewan," lanjutnya.
Kasus baru-baru ini terjadi adalah gugatan Brazil terhadap Indonesia di WTO terkait impor daging ayam. Indonesia disebut menyalahi ketentuan WTO terkait perdagangan bebas dengan melarang masuknya ayam dan produk ayam dari Brasil. Konsekuensi dari gugatan tersebut adalah keharusan Indonesia untuk membuka keran impor untuk komoditas ayam dari Brazil.
"Ketentuan WTO tersebut padahal bertentangan dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, yakni dalam pasal 36 dan pasal 39, serta UU Perlintan, yakni dalam pasal 15 dan pasal 30 ayat (1), yang menyebutkan keharusan pemerintah mengutamakan produksi dalam negeri dalam pemenuhan pangan, oleh karena itu impor komoditas pangan harus menyesuaikan kebutuhan konsumsi dalam negeri," tambahnya.
Dia memaparkan kuatnya cengkeraman WTO dalam mempengaruhi kebijakan-kebijakan di sektor pertanian tidak hanya merusak kedaulatan petani kecil di Indonesia, tetapi juga petani-petani kecil di belahan dunia lainnya. Sejak didirikan pada tahun 1995, upaya-upaya WTO untuk mendorong deregulasi, ekspansi modal global di sektor pertanian, dan perdagangan bebas merupakan ancaman terhadap upaya penegakan kedaulatan pangan di suatu negara.