Kebijakan Lima Hari Sekolah dan Peran Guru

Bagi guru, lima hari kerja merupakan pemenuhan beban kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017.

Kebijakan Lima Hari Sekolah dan Peran Guru
Peran guru (Monday Review/Toni Dwi Saputra)

MONDAYREVIEW.COM – Kebijakan Lima Hari Sekolah merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Payung hukum ini mengatur Penguatan Pendidikan Karakter dengan optimalisasi peran sekolah. Hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari, atau 40 jam selama lima hari dalam seminggu. Ketentuan itu termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy penerapan delapan jam di sekolah untuk guru, bukan untuk siswa.

“Siswanya tidak harus delapan jam di kelas,” tegas Mendikbud Muhadjir Effendy seperti dilansir situs Kemdikbud.

 “Itu lima hari sekolah, dengan delapan jam dalam satu hari, bukan diperuntukkan bagi siswa,” ungkap Mendikbud. Bagi guru, lima hari kerja merupakan pemenuhan beban kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 74 Tahun 2008.

“Salah satu problemnya adalah beban kerja 24 jam mengajar tatap muka di kelas. Dan itu sudah kita perbaiki dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017,” kata Muhadjir Effendy.

Ke depan, guru tidak perlu mencari tambahan jam mengajar. Ia ikut merencanakan, membimbing siswanya, dan melakukan evaluasi serta tugas-tugas tambahan. “Nanti itu bisa dikompensasi menjadi beban kerja guru,” tutur Mendikbud.