Kasus Pungli Pelindo III Tak Mudah Diungkap, Polisi Kejar Pelaku Lainnya
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran terkait praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pasalnya, praktik pungli yang terjadi di Surabaya tersebut tidak mudah diungkap.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran terkait praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pasalnya, praktik pungli yang terjadi di Surabaya tersebut tidak mudah diungkap.
"Mereka melakukan dengan cara-cara tersembunyi, praktik yang tidak kelihatan ada di depan mata pun tidak kelihatan. Yang perlu kita tahu, mereka menghindari monitor secara langsung. Jika dulu di pelabuhan pungli dilakukan preman yang menarik langsung. Sekarang dengan sistem," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya saat dihubungi, seperti dilansir Detik.com, Rabu (2/11).
Agung mengaku, pihaknya terus mendalami praktik pungli tersebut dan akan mengejar keterlibatan pelaku lainnya didasarkan pada fakta yang sudah ada.
"Saya kan masih mengejar pelaku lain. Saya pikir ini bukan hal yang mustahil dilakukan. Saya fokus dari apa yang saya temukan. Biar saja fakta yang kita punya membawa ke pelaku yang baru," papar Agung.
Menurutnya, kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2015. Para pengusaha dan pemilik kontainer tidak cepat melaporkan karena mereka menduga pungutan uang yang dilakukan oleh PT Akara Multi Karya merupakan pungutan resmi. Terlebih para pengusaha menginginkan kontainer mereka keluar dari pelabuhan secepatnya.
"Mereka melakukan hal itu bahkan dapat menentukan tarif tapi tidak dirasakan pungli. Karena para pengusaha ingin cepat mengeluarkan barang. Dan pungutan tersebut itu dianggap pungutan resmi karena dilakukan lewat perusahaan," ungkapnya.
Agung mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku semakin canggih dan menggunakan sistem berlapis. Namun, hal ini menjadi tantangan bagi Polri untuk ikut meningkatkan kemampuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri belum menggandeng pihak lain seperti PPATK untuk menelusuri dana. Agung mengatakan, Polisi masih mengupayakan dengan metode yang mereka punyai sendiri.
"Kalau 15 miliar pasti tertangkap. Itu kan tidak ada di meja. Kita melakukannya dengan pelacakan dana. Saat ini kita belum bekerja sama dengan pihak lain. Kita masih bekerja sendiri. Kita akan fokus menelusuri dari yang kita tahu dan menggunakan metode yang kita punya," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia III, Rahmat Satria dan Agusto Hutape selaku direktur PT Akara Multi Karya. Dan sudah menyita barang bukti berupa uang Rp 600 juta dari ruang kerja Rahmat.
(jam)