Kasus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka : Pembangunan Terminal Kalibaru Terindikasi Merugikan Negara

Rieke Dyah Pitaloka, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II membacakan hasil laporan Pansus Pelindo II pada sidang Paripurna DPR RI (25/07). Ia melaporkan bahwa Pansus menghasilkan tiga poin hasil penyelidikannya yang memperkuat Hasil Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka : Pembangunan Terminal Kalibaru Terindikasi Merugikan Negara
Rapat Paripurna DPR RI

MONITORDAY.COM - Rieke Dyah Pitaloka, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II membacakan hasil laporan Pansus Pelindo II pada sidang Paripurna DPR RI (25/07). Ia melaporkan bahwa Pansus menghasilkan tiga poin hasil penyelidikannya yang memperkuat Hasil Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Pertama, perpanjangan Kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT dan KSO TPK Koja,” ungkap Rieke

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan perpanjangan kerjasama, pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT tidak melalui proses yang sesuai peraturan perundang-undangan dan terindikasi merugikan Negara. Hal ini sesuai dengan hasil audit investigasi BPK RI bahwa pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT oleh Hutchison Port Holding (HPH) terindikasi melanggar hukum dan merugikan Negara hingga Rp 4,08 triliun.

Politisi PDIP memaparkan perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian TPK Koja oleh HPH memiliki proses yang sama dengan perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT, sehingga terindikasi juga melanggar hukum dan merugikan Negara sebesar Rp 1,8 triliun.

“Kedua, Global bond diterbitkan tanpa dasar perencanaan yang jelas sehingga saat ini realisasi penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan dari penerbitan Global Bond itu sendiri. Selain itu berdasarkan penyelidikan Pansus setelah melakukan kunjungan kerja ke pelabuhan-pelabuhan yang direncanakan pembangunannya dengan dana global bond, realisasi pembangunan pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak sesuai dengan rencana awal. Studi kelayakan yang dilakukan juga hasilnya tidak jelas, bahkan dilakukan review terhadap studi kelayakan itu sendiri,” tambah Rieke.

Global bond yang diterbitkan oleh PT. Pelindo II sebagian besar digunakan untuk pembangunan terminal petikemas Kalibaru dan perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT dan KSO TPK Koja digunakan sebagai jamninan kepada investor. Potensi kerugian global bond berdasarkan audit investigasi BPK RI adalah Rp 202,708 miliar.

"Ketiga, terkait pembangunan terminal Kalibaru. Pembangunan terminal kalibaru tidak sesuai dengan rencana, dari yang seharusnya beroperasi pada tahun 2014 tetapi baru beroperasi pada tahun 2017. Dan berdasarkan audit investigasi BPK RI, Pembangunan terminal Petikemas Kalibaru (NPCT-1) menghabiskan dana yang sangat besar, bahkan terindikasi merugikan Negara dan berpotensi gagal konstruksi," pungkas Rieke.