Kasus Pelecehan Seksual pada Taylor Swift Berujung Panjang

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penyanyi Taylor Swift berujung panjang.

Kasus Pelecehan Seksual pada Taylor Swift Berujung Panjang
Taylor Swift

MONDAYREVIEW.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penyanyi Taylor Swift berujung panjang. Dugaan kasus pelecehan seksual itu dilakukan mantan penyiar radio KYGO David Mueller kepada Taylor Swift pada 2013. Kasus itu sekarang disidangkan di Pengadilan Sipil Denver dan sidang hari kedua dilangsungkan kemarin (10/8). Mueller menuntut ganti rugi USD 3 juta (Rp 40 miliar) kepada pelantun Blank Space tersebut.

Sidang yang berjalan tertutup itu dihadiri Swift yang mengenakan dress hitam berkerah putih, rambutnya dicepol ke belakang, dan tampak memakai lipstik merah. Di sampingnya duduk ibunya, Andrea Swift, dan kuasa hukumnya, Doug Baldridge. Andrea berusaha membela putrinya di hadapan para juri. Mueller, yang kini sudah dipecat dari KYGO, diduga dengan sengaja menyentuh bagian pantat Swift dengan cara membuka roknya.

Kejadian itu berlangsung saat Mueller dan pacarnya, Shannon Melcher, berpose bersama Swift dan pacarnya setelah konser di Pepsi Center. "Dia terguncang. Dia dipermalukan," ujar Andrea tak bisa menahan tangis sebagaimana dilansir USA Today.

Andrea memang tak melihat langsung kejadian tersebut. Meski begitu, dia sangat yakin atas kebenaran kejadian itu dan merasa kecewa. "Aku tahu jelas apa yang terjadi. Dia melecehkannya, di sana, pria itu," kata Andrea sambil menunjuk Mueller yang hadir di persidangan.

Mueller yang merasa namanya dicemarkan pun menuntut Swift balik. Pada hari pertama sidang itu, Mueller mengklaim bahwa Swift sangat berlebihan ketika menuduh dirinya menyelipkan tangan di balik roknya. Pihaknya juga menunjukkan foto saat mereka berpose bersama.

Dalam foto itu tampak tangan Mueller berada di balik tubuh Swift bagian bawah. Namun, dia menegaskan bahwa hal itu tak disengaja. "Aku ingin membersihkan namaku. Rasanya sangat memalukan dituduh melakukan suatu pelecehan," katanya.