Kasus Bahar Bin Smith Disebut Kriminalisasi Ulama, Politisi PDIP : Fadli Zon Tidak Ngerti Hukum !

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ridwan Darmawan menyinggung ucapan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut penahanan penceramah Bahar bin Smith sebagai bentuk kriminalisasi ulama dan diskriminasi Hukum sangat tidak tepat.

Kasus Bahar Bin Smith Disebut Kriminalisasi Ulama, Politisi PDIP : Fadli Zon Tidak Ngerti Hukum !
Ilustrasi Penganiayaan

MONITORDAY. COM - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ridwan Darmawan menyinggung ucapan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut penahanan penceramah Bahar bin Smith sebagai bentuk kriminalisasi ulama dan diskriminasi Hukum sangat tidak tepat.

Karena jika tindakan tersebut dibenarkan, maka secara tidak langsung Fadli Zon membenarkan siapapun boleh melakukan penganiayaan kepada orang lain termasuk juga anak di bawah umur.

Anggota Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Pusat DPP PDIP itu menilai, ucapan Fadli sama saja dengan mendukung penganiayaan anak. Sebab, Habib sebagai dai yang sedang naik daun itu ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjadi tersangka penganiayaan dua orang anak di bawah umur.

"Polisi sudah memeriksa yang bersangkutan dan sudah memperlihatkan video-video penganiayaan, dua anak itu dijemput paksa, diinterogasi, dipukuli ramai-ramai, ditendang-tendang, darah di mana-mana, kemudian digunduli, ini jelas perbuatan pidana," kata Ridwan dalam siaran persnya, Rabu (19/12/2018).

Pernyataan Fadli yang menilai penahanan Habib Bahar sebagai bentuk kriminalisasi ulama, Ridwan mengatakan secara tidak langsung Fadli menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Habib Bahar bukan tindak pidana, sehingga penahanan terhadap Habib termasuk kriminalisasi.

“Mari kita dudukkan persoalan ini pada relnya, apa itu kriminalisasi, kriminalisasi itu menurut saya dan rekan-rekan praktisi Hukum lainnya, adalah serangkaian tindakan Hukum baik dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun oleh warga Negara lainnya kepada subjek hukum warga Negara lainnya, padahal tidak ada tindak pidana apapun yang dilakukan oleh seseorang tersebut, tetapi dicari-cari pasal-pasal pidana dan dituduhkan kepada target yang ingin dipidanakan oleh yang berkepentingan, itu kriminalisasi. Apakah dalam kasus habib Bahar seperti itu? kan tidak,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Ridwan menilai sebagai wakil rakyat tidak sepantasnya menyebut penahanan Habib Bahar sebagai kriminalisasi ulama.

Pasalnya, ucapan Fadli itu bisa mengacaukan masyarakat terutama masyarakat yang berakal sehat dan mengerti hukum.

"Sebagai anggota DPR dan pimpinan DPR tidak layak Fadli Zon membuat pernyataan seperti itu. Tidak ada seorang pun kebal atas hukum di Negeri ini, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. habib, kyai, ulama, dokter, insinyur, dosen dan  lain-lain sama saja, melakukan tindak pidana, ya di proses. Mari serahkan penegakkannya kepada para ahlinya, kan ada kuasa hukumnya. Pendek kata Fadli Zon tidak ngerti hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bahar bin Smith resmi jadi tahanan Polda Jabar atas kasus penganiayaan anak. Hal tersebut dinilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai bentuk kriminalisasi ulama di Indonesia.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (19/12/2018).