KPAI Kecam Keras Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Bahar bin Smith

Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI Kecam Keras Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Bahar bin Smith
Komisioner KPAI Retno Listyarti / Net

MONITORDAY.COM - Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengutuk keras peristiwa sadis yang menimpa dua orang anak dibawah umur, Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaki (Zaqi) dan Cahya Abdul Jabbar Bin Imam Santosa (Jabbar) yang menjadi korban kekerasan pendiri Majelis Pembela Rosulullah Habib Bahar bin Smith (HBS).

"KPAI menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang di lakukan oleh HBS," kata Retno dalam keterangannya, Rabu, (19/12).

Apalagi, lanjut Retno, sempat terjadi penjemputan secara paksa sebelum akhirnya dianiaya oleh tersangka.

"Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," kata Retno.

Retno menegaskan, kekerasan atas nama apapun tidak dapat dibenarkan. Apalagi dilakukan kepada anak yang masih dibawah umur.

"Siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun dan terhadap siapapun," tegasnya. 

"Seberapapun kesalahan seorang anak, ybs wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya," imbuhnya.