Kapal Pengawas PSDKP-KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Asing

Kapal Pengawas PSDKP-KKP kembali tangkap 2 Kapal Ikan Asing ( KIA ) tanpa bendera kebangsaan karena lakukan illegal fishing diperairan Selat Malaka pada selasa (10/3/2020). 

Kapal Pengawas PSDKP-KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Asing
Direktur Jendral PSDKP Dr. TB Haeru Rahayu, A.Pi, M.Sc (dok: monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jendral  Pengawasan Sumber Daya Kelautan (Ditjen PSDKP-KKP) kembali tangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) tanpa bendera kebangsaan karena telah lakukan illegal fishing diperairan Selat Malaka pada selasa (10/3/2020). 

Apresiasi pun langsung diberikan oleh Direktur Jendral PSDKP Dr. TB Haeru Rahayu, A.Pi, M.Sc kepada Komandan Kapal Pengawas PSDKP-KKP Hiu 12 serta para Awak Kapal.

"Alhamdulillah, kegigihan Komandan Kapal Pengawas PSDKP-KKP Hiu 12 serta para Awak Kapal yang berhasil merontokan nyali dua KIA patut diberikan apresiasi"  ujarnya

Menurutnya, penangkapan dua KIA illegal di Selat Malaka ini menunjukan wilayah ini sangat rawan illegal fishing. Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing illegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020. Total KIA yang ditangkap sejak awal tahun ini sebanyak 10 unit.

Dirjen PSDKP-KKP ini  juga mengucapkan terimakasih kepada Bakamla, TNI  AL dan Polri yang selalu berkoordinasi dan saling mendukung  dalam operasi di lapangan. 

"inilah bukti bahwa Kapal Pengawas (KP) PSDKP-KKP dan juga teman-teman dari Bakamla, TNI AL dan Polri gencar lakukan pengawasan serta sweeping KIA yang lakukan illegal fishing diseluruh teritorial laut Indonesia" ucapnya

Penangkapan dua KIA sekaligus itu dilakukan KP Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai Kapten Nopry. Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diamankan bersama dua KIA ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl. Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa Aceh.

Penangkapan kapal ikan illegal ini merupakan hasil peningkatan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Di era Menteri Edhy, kata TB, dilakukan penguatan Ditjen PSDKP melalui penambahan hari operasi yang signifikan dari 85 hari menjadi 150 hari, selain itu pada tahun ini juga dibangun dua armada Kapal Pengawas Perikanan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan Operasi Armada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Ipunk Nugroho Saksono kembali memompa semangat Komandan Kapal dan Para Awak bahwa sejarah bakal mencatat setiap perjuangan yang dilakukan Kapal Pengawas PSDKP-KKP, Bakamla, TNI AL dan Polri yang tak pernah gentar menghalau KIA yang getol lakukan aksi illegal fishing.  

Meski dua KIA melawan, kata Ipunk, KP Hiu dengan sigap mengunci pergerakan keduanya hingga nyali dua KIA itupun rontok seketika dan menyerahkan diri tanpa syarat.  

Berikut Pelanggaran KIA, ungkap Ipunk; 
1. Tidak Memiliki Dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia 
2. Menggunakan alat tangkap terlarang (Trawl) 
3. Tidak memiliki Bendera Kebangsaan. 
4. Daftar crew list ABK 2 Kapal Tidak sesuai dengan dokumen kapal. 
5. Melakukan penangkapan Ikan di wilayah  ZEE  Indonesia