Kang Emil: PCR Bisa Gratis, Ah Masa!

Kang Emil: PCR Bisa Gratis, Ah Masa!
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil (Foto: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menuturkan secara pribadi dirinya berharap tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mengetahui seseorang terpapar Covid-19 bisa gratis. 

Emil membandingkan harga tes PCR di Indonesia dan India.

"Intinya saya mah kalau bisa gratis ya gratis. Tapi jangan membebani rakyat. Di India saja bisa murah di bawah Rp100 ribu kenapa kita kemarin-kemarin bisa 900 ribu hingga 1 juta," kata Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (18/8/2021).

Pihaknya, akan mengevaluasi penurunan harga PCR tersebut dan ia berharap penyedia jasa tes PCR bisa mentaati keputusan tersebut. 

"Dengan diturunkan Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu kita evaluasi dulu. Mudah-mudahan ditaati oleh pengelola dan memudahkan ikhtiar. Sampai suatu hari urusan pandemi ini mudah sekali sehingga kita bisa fokus ke hal lain," kata dia.

Khusus di Jabar, kata Ridwan Kamil, pihaknya akan melakukan monitoring dan berkeliling mengecek sampling terkait penurunan harga tes PCR. 

"Mudah-mudahan ditaati penurunan harga PCR setengahnya. Suatu hari kita doakan ada sebuah upaya lebih mudah lagi," kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah hanya menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen. Pembebasan biaya tes antigen ini, mulai berlaku setelah 15 hari diundangkan, atau sehari setelah HUT Kemerdekaan, 18 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021, dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.

Seperti dikutip dalam aturan itu, Jumat (13/8/2021) dijelaskan penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan. Pemerintah menetapkan tarif untuk uji validitas tersebut sebesar Rp694 ribu per tes. Dalam ayat 2 pasal 2, dijelaskan, tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Ayat 1 Pasal 3 menyebutkan bahwa tarif atas PNBP penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol rupiah atau nol persen. “Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen."

Sementara itu maskapai penerbangan Citilink memberikan layanan rapid test antigen atau PCR gratis khusus bagi penumpang yang membeli tiket untuk penerbangan pada periode 13 Agustus-30 September 2021.