Simak, Anies Luncurkan Intruksi Pencegahan Kebakaran

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan enam instruksi guna pencegahan kebakaran di wilayah Ibukota.
Hal tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya kebakaran adalah dengan melaksanakan kegiatan Gerakan Warga Cegah Kebakaran.
"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," tulis Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan sebagaimana dikutip redaksi, Rabu (31/3/2021).
Berikut enam poin intruksi Anies, yaitu:
1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga.
2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran.
3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran.
4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.
5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.
6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Orang nomer satu di DKI Jakarta itu menjelaskan, Dinas Gulkarmat mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana dilingkungan warga.
Kemudian memberikan sosialisasi dan pelatihan pemadaman secara dini serta memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran.
"Ayo! Bersama kita #JagaJakarta." pungkas Anies.