Ganjar Izinkan Masyarakat Sholat Idul Fitri di Tempat Ibadah yang Masuk Zona Hijau dan Kuning

Ganjar Izinkan Masyarakat Sholat Idul Fitri di Tempat Ibadah yang Masuk Zona Hijau dan Kuning
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) setempat hanya mengizinkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah pada daerah yang masuk kategori zona hijau. 

Sedangkan bagi yang masuk zona kuning penyebaran COVID-19, diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dan kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah Sholat Idul Fitri, yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo setelah Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara daring di Semarang, Selasa, (4/5/2021).

Lalu, ujar Ganjar, bagi masyarakat di daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang melaksanakan Sholat Idul Fitri di tempat ibadah, sebab dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan COVID-19.

Maka dari itu, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng dalam memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan Sholat Idul Fitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

Adapun dalam pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

"Kami akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan Sholat Idul Fitri, seperti tahun lalu shalatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," jelas Ganjar.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad menyatakan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah.

"Iya, ke depan ini kami petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning, pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," ungkap Ahmad.

Untuk zakat fitrah dan lainnya, Ahmad mengatakan akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan dan teknis pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah penduduk yang berhak menerima.

"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima, tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga, seperti remaja masjid dan lainnya," sebutnya.