Kamus Kontroversi Sudah Beredar, Legislator Mengecam Pengedar Sama dengan Edarkan Dosanya

Kamus Kontroversi Sudah Beredar, Legislator Mengecam Pengedar Sama dengan Edarkan Dosanya
Abdul Fikri Faqih selaku Wakil Ketua Komisi X DPR menyayangkan kamus kontroversi tersebut hingga mudah ditemui di toko daring

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyayangkan beredarnya Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II yang dianggap kontroversial terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kamus tersebut dengan mudahnya diperjualbelikan di toko daring.

“Padahal kata Mas Menteri (Nadiem Makarim) dan Dirjen Kebudayaan sudah ditarik, tapi percuma karena sudah beredar di masyarakat, kecuali dilarang,” ujar Fikri, Kamis (22/4).

Sebelumnya Mendikbud dan Dirjen Kebudayaan mengakui adanya kesalahan atas penerbitan buku tersebut, sebaiknya Kemendikbud mulai melakukan pembersihan ‘dosa’.

“Segera larang peredarannya, karena sangat meresahkan, bila tidak dilarang, berarti memang benar demikian isi buku tersebut” ujar Fikri.

Seperti diketahui, Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I dengan sub-judul Nation Formation (1900-1950) dan Jilid II : Nation Building (1951-1998). Namun dalam buku kamus itu, tokoh penting nasional yang sekaligus pendiri Nahdatul Ulama, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari tidak ada dalam entry khusus (yang disusun secara alfabetis) dalam kamus tersebut. Demikian pula dengan kiprah proklamator RI, Soekarno dan Mohammad Hatta, tidak ditemukan dalam entry alfabetis di dalam Kamus Jilid II.

Fikri mengajak semua elemen negeri untuk bersama meluruskan sejarah bangsa yang mulai dicemari upaya pembelokan dan penghilangan sejarah, terutama kiprah KH Hasyim Asyhari.

“Bila tanpa adanya fatwa jihad dari Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari pada waktu itu, Bung Tomo dan puluhan ribu rakyat Surabaya tidak mungkin bertempur gagah berani dengan satu semboyan: merdeka atau mati, karena ulama adalah tokoh paling ditaati saat itu,” jelas dia.

Fikri menilai, kamus sebagai referensi pengetahuan yang sudah berani menghilangkan salah satu tokoh kunci pahlawan pejuang kemerdekaan, akan sangat menyesatkan keilmuan bagi anak bangsa ke depannya.

Di sisi lain, Fikri mengungkap keanehan soal penerbitan Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II yang katanya akibat “ketidak-sengajaan” pihak Direktorat Sejarah Kemendikbud itu.

“Bagaimana bisa, katanya belum siap diedarkan, tapi kok sudah terbit ISBN,” jelas dia.

International Standard Book Number (ISBN) atau angka standar buku internasional adalah kode pengidentifikasian terdiri atas deretan angka 13 digit yang bersifat unik, yang menjadi pembeda dengan ISBN pada buku lain . ISBN berisi informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Perbukuan, Pasal 30 ayat (f) menyebut, penerbit berkewajiban mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN). Dan pasal 48 ayat (b) menyebut, buku baru dapat diterbitkan setelah mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN), sebagaimana pasal 30 ayat (f) tersebut.

“Hal ini menunjukkan kamus jilid I dan II ini sudah siap terbit, bukan tidak disengaja atau masih naskah,” imbuh dia.