Juru Bicara TKN: Posisi Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah Tak Langgar Aturan

Menurut Ace, posisi tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 227 hurup P Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus mendatangi informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Juru Bicara TKN: Posisi Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah Tak Langgar Aturan
Cawapres 01 Ma'ruf Amin/Net

MONITORDAY.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin buka suara perihal petitum Tim Kuasa Hukum BPN yang mempersoalkan posisi cawapres Ma’ruf Amin di dua Bank Syariah.

Juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzily mengatakan jika cawapres 01 bukanlah karyawan atau pegawai, melainkan Dewan Pengawas Syariah.

“Posisi Kyai Ma’ruf Amin di dua bank syariah tersebut bukanlah karyawan atau pegawai, tetapi Dewan Pengawas Syariah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini di Jakarta, Selasa (12/06/2019).

Menurut Ace, posisi tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 227 hurup P Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus mendatangi informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Pernyataan Ace ini menjawab tim kuasa hukum BPN yag mempersoalkan status jabatan Cawapres pasangan nomor urut 01 Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Ace menambahkan, jika BBI Syariah dan Mandiri Syariah itu bukanlah BUMN sebagaimana yang ditentukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) pasal 46 No.11/33/PBI/2009, Dewan Pengawas Syariah secara langsung bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya ke lembaga keuangan syariah sesuai dengan dengan ketentuan yang difatwakan MUI.

Tugas DSN yang paling utama adalah mengesahkan dan mengawasi produk-produk perbankan syariah agar sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.