Tim Kuasa Hukum BPN Ajukan Perubahan Gugatan, Posisi Ma'ruf Amien di Dua Bank Dipersoalkan
Pengajuan perbaikan permohonan itu dilakukan BW di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6/2019). BW menyebut Ma'ruf Amin masih terdaftar di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, yang menurutnya melanggar salah satu pasal di UU Pemilu.

MONITORDAY.COM – Saat mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui Bambang Widjojanto atau BW ternyata mempersoalkan posisi cawapres Ma’ruf Amin di dua bank.
Pengajuan perbaikan permohonan itu dilakukan BW di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6/2019). BW menyebut Ma'ruf Amin masih terdaftar di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, yang menurutnya melanggar salah satu pasal di UU Pemilu.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) setelah mengajukan perbaikan permohonan.
Dalam petitum mereka, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo atau (Jokowi) dan Ma'ruf Amin dari kontestasi Pilpres 2019. BW menilai status Ma'ruf yang masih memiliki jabatan di bank tersebut bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
BW menyebut pada saat mendaftarkan diri ke sebagai bakal cawapres, Ma'ruf tak mencentang kolom tentang pengunduran diri sebagai pegawai BUMN. Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku menyertakan dokumen tersebut ke MK.
"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki itu disebutkan waktu menandatangani dokumen itu di KPU. Itu Pasal 12 itu ada empat kolom. Di kolom D-nya itu disebutkan, 'apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN'? Ternyata beliau (Ma'ruf) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok. Sampai sekarang belum juga? Kira-kira begitu," papar Bambang.