JPPR: Website Seleksi KPU-Bawaslu Tak Ramah Disabilitas

JPPR: Website Seleksi KPU-Bawaslu Tak Ramah Disabilitas
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita/(Foto/Net)

MONITORDAY.COM - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengatakan bahwa laman website milik tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak ramah disabilitas. 

Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan pengecekan terhadap situs website Timsel KPU-Bawaslu, dengan menggunakan tiga alat yaitu WebAccessibility, Deque, dan Accessibility Checker. 

Kemudian juga dilakukan pengecekan langsung dengan menggunakan alat pembaca layar NON Visual Desktop Access (NVDA) dan Job Access With Speech (JAWS) terdapat beberapa masalah. 

"Padahal proses pendaftaran calon Anggota KPU-Bawaslu seluruhnya mengarah pada pendaftaran online. Karena untuk mendapatkan formulir dan kelengkapan persyaratan saja harus melalui website Timsel KPU-Bawaslu," kata Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021). 

Nurlia memamaparkan beberpa masalah yang membuat website tersebut dikatakan tidak ramah disabilitas. Pertama, warna latar belakang dan latar depan tidak memiliki rasio kontras yang memadai. 

"Hal ini dapat mengganggu orang dengan gangguan pengelihatan atau buta warna yang akan sulit menavigasi situs tersebut," jelasnya. 

Kemudian frame atau iframe tidak memiliki judul. Menurut Nurlia, hal ini akan mempersulit pembaca layar karena pembaca layar memliki perintah untuk meloncat dengan cepat di antara judul atau wilayah wilayah tertentu. 

Selanjutnya, elemen gambar tidak memiliki atribut teks atau deskripsi yang menjelaskan gambar tersebut. Nurlia mengatakan, hal ini akan sangat memepersulit penyandang disabilitas. 

"Jika orang non disabilitas yang tidak menggunakan pembaca layar mungkin ini bagus, namun bagi penyandang disabilitas yang menggunakan pembaca layar ini akan mempersulit karena pembaca layar tidak akan menyebutkan isi gambar tersebut," jelas dia. 

Selanjutnya, tautan tidak memiliki nama yang dapat dilihat. Tautan harus memiliki nama unik atau deskripsi singkat yang dilampirkan padanya dalam kode untuk memungkinkan pembaca layar membaca dengan keras. 

"Jika tidak, pembaca layar hanya akan membacakan 'tautan' dengan keras, dan pengguna tidak akan memiliki pemahaman kontekstual tentang ke mana tautan ini mengarah," lanjut Nurlia. 

Nurlia menegaskan, Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabiltas telah mengamanatkan bahwa para disabilitas berhak mendapat informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah di akses. 

"Artinya pemerintah khususnya Tim Seleksi KPU-Bawaslu harus menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi terkait pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu," tegasnya.

Karena itu, JPPR mendorong agar Timsel KPU-Bawaslu dapat menghadirkan website pendaftaran memenuhi standar yang ditetapkan World Wide Web Consortium, atau W3C. 

Kemudian juga menyediakan berkas kelengkapan syarat yang bisa diambil secara langsung di sekretariat Timsel. Serta, JPPR juga meminta agar Timsel menyediakan layanan informasi secara langsung di sekretariat.