PPP Minta Nadiem Evaluasi Permendikbud Nomor 30/2021

MONITORDAY.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim diminta melakukan evaluasi kembali terkait Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Illiza Sa’aduddin Djamal dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
“Sebaiknya Permendikbud itu dievaluasi kembali atau dicabut karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa,” katanya.
Illiza menilai Permendikbud itu perlu dievaluasi, sebab akan berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual, di antaranya LGBT.
Menurut dia, dalam peraturan itu standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip ketuhanan yang maha esa, namun hanya berdasarkan pada persetujuan para pihak.
“Ini dapat berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, dimana nanti penyimpangan menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” ujar Illiza.
Dikatakan Illiza, Permendikbud Nomor 30/2021 itu juga bertentangan dengan visi pendidikan terutama pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia guna mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur sesuai amanat perundang-undangan.
Maka dari itu, Illiza meminta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap hati nurani publik, khususnya berbagai unsur penyelenggara pendidikan tinggi.
“Ini penting karena dengan mengakomodasi perasaan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif baik dari masyarakat luas,” tegasnya.