Jokowi Stop Ekspor Batubara : Atasi Ancaman Krisis Energi

Jokowi Stop Ekspor Batubara : Atasi Ancaman Krisis Energi
Jokowi Stop Ekspor Batubara : Atasi Ancaman Krisis Energi/ net

MONITORDAY.COM - Di satu sisi harga batubara membuat neraca perdagangan Indonesia cemerlang. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) meningkat. Neraca perdaganganpun memperlihatkan terpengaruh positip.  Hal itu dipicu pula karena saat ini sebagian dunia sedang musim dingin yang membutuhkan banyak energi untuk pemanasan. Harga dunia batu bara bisa melonjak sampai USD 150 - 200 per metrik ton (MT). 

Musim dingin di Eropa dan negara-negara Barat memicu peningkatan permintaan. Mereka membutuhkan banyak energi untuk pemanasan. Harga dunia batu bara bisa melonjak sampai USD 150 - 200 per metrik ton (MT). Kondisi perubahan iklim yang mulai ekstrem membuat pembangkit energi baru terbarukan kemampuannya menurun, sehingga banyak negara Eropa dan China kembali mengoperasikan PLTU-nya dengan batu bara untuk memenuhi kebutuhan energinya. 

Di sisi lain ada ancaman krisis energi global yang bisa saja merembet ke negeri kita. Ini persoalan serius. Pemerintah harus tegas dalam bersikap. 

Para pelaku usaha dalam industri tambang batubara tengah menangguk cuan besar. Ekspor komoditas ini mengalir deras bak jualan kacang goreng. Indonesia sebagai salah satu produsen batu bara dunia dengan berbagai tingkat kalori tentunya saat ini sedang memanen keuntungan (winfall profit) karena tingginya permintaan dan harga di pasar dunia.  

Akibatnya, pasokan dalam negeri menurun drastis. Bayangkan saja!

Kontrak batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri tidak mencapai target pada Januari 2022. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa dari 5,1 juta metrik ton penugasan pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen. 

Ada aturan yang membatasi agar eksportir batubara mengerem. Pemerintah perlu menegakkan dan mengawasi penegakan hukum terkait kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dengan ketat. DMO batu bara merupakan kewajiban Badan Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian hasil produksi batu bara bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarnya diatur di dalam kontrak kerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perusahaan tambang batu bara wajib memprioritaskan pasokan untuk kepentingan dalam negeri. Jokowi meminta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) mencari solusi terbaik dalam memenuhi kebutuhan batu bara domestik demi kepentingan nasional.

Aturan tersebut ditetapkan pemerintah untuk memprioritaskan pasokan domestik untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP). Di lapangan, seluruh perusahaan yang telah melakukan pengapalan diarahkan untuk membawa pembangkit PLN maupun IPP.

Inilah saatnya bagi para pengusaha tambang batubara untuk memahami kepentingan nasional dan menaati aturan main. Ada kewajiban mereka untuk menyelamatkan negeri ini dari ancaman krisis energi. Jangan korbankan negara demi cuan semata!