Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Pelarangan Ibadah Natal
Kebebasan beragama dan beribadah telah diatur oleh konstitusi, sehingga kepala negara dalam hal ini bertanggung jawab untuk menjamin tidak akan ada larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban agamanya.

MONITORDAY.COM - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab tangani pelarangan ibadah Natal, seperti yang terjadi di Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebebasan beragama dan beribadah telah diatur oleh konstitusi, sehingga kepala negara dalam hal ini bertanggung jawab untuk menjamin tidak akan ada larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban agamanya.
"Kalau terjadi pelarangan terhadap kebebasan beribadah dan beragama, maka yang bertanggungjawab langsung itu ya Kepala Negara. Bukan lagi sekedar Kepala Pemerintahan atau menteri-menteri," ujar Jensen, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/12).
Jensen menjelaskan, sebagaimana termuat di Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Dalam pasal tersebut sudah tertera jelas negara menjamin seluruh masyarakat dalam beribadah," ungkapnya.
Karena itu, Presiden dalam hal ini harus menjalankan sumpahnya yang telah diucap ketika dilantik menjadi kepala negara.
"Jadi selama Undang-Undang Dasar kita bunyinya masih demikian, maka Kepala Negara langsunglah yang harus bersikap menyelesaikan persoalan-persoalan demikian ini," tandas Jensen.