Jokowi Diminta Segera Bertindak Akhiri Polemik Sekolah 5 Hari

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Presiden Jokowi segera bertindak mengakhiri polemik kebijakan sekolah lima hari.

Jokowi Diminta Segera Bertindak Akhiri Polemik Sekolah 5 Hari
Ilustrasi

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Presiden Jokowi segera bertindak mengakhiri polemik kebijakan sekolah lima hari. Itu lantaran kebijakan tersebut hingga kini masih menjadi kontroversi.

"Presiden harus segera mengambil langkah, membiarkan polemik berlarut-larut bisa berdampak buruk bagi anak," kata Susanto, Ketua KPAI dalam pernyataan resminya kemarin (15/8).

Susanto menyebut bahwa pihaknya telah melakukan telaah terhadap Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah. Menurut KPAI, teknis pendidikan tidak dapat disamaratakan. Dalam pasal 51 UU nomor 20 tahun 2013 tentang Sisdiknas, disebutkan bahwa pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan dengan menejemen berbasis sekolah/madrasah.

"Sejak ada UU Sisdiknas, maka daerah memiliki otonomi penuh, termasuk memilih lama belajar," katanya.

Seharusnya, menurut Susanto, teknis pembelajaran menjadi domain kewenangan Pemprov dan pemerintah Kabupatne/Kota. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Selain itu, 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU perlindungan anak. Hak anak untuk memiliki waktu yang seimbang untuk bertemu dengan orang tua maupun bermain dan belajar dengan teman sebaya di luar jam pelajaran tidak tercukupi," paparnya.