Jokowi Bantah Tuduhan Penambahan Wamen Bagi-bagi Kekuasaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan pengangkatan wakil menteri atau wamen di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pengangkatan wamen sudah sesuai dengan amanat UU. UU yang dimaksud yakni nomor 39 tahun 2018 tentang Kementerian Negara.

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan pengangkatan wakil menteri atau wamen di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pengangkatan wamen sudah sesuai dengan amanat UU. UU yang dimaksud yakni nomor 39 tahun 2018 tentang Kementerian Negara.
"UU-nya kan juga tercantum jelas. Meskipun ada yang gugat, saya kira nggak ada masalah," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).
Lebih lanjut, Jokowi membantah anggapan bahwa penambahan wamen adalah pemborosan dan bagi-bagi kekuasaan kepada tim sukses Pilpres 2019. Menurutnya, wamen sangat diperlukan untuk membantu menteri dalam menjalankan tugas berat.
"Kita ini mengelola negara sebesar 17 ribu pulau, 267 juta jiwa itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat. Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan," ungkapnya.
Jokowi kemudian mengambil contoh Kementerian BUMN yang menaungi 143 perusahaan. Menurutnya, Menteri BUMN Erick Thohir tentu memerlukan wamen untuk mengawasi ratusan perusahaan tersebut.
"Contoh lagi Kementerian Desa. 75 Ribu desa di seluruh Tanah Air hanya ditangani Menteri Desa saja. Siapa yang ngontrol dananya? Siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai? Tujuannya ke sana," tambahnya.
Selain itu, Jokowi meminta publik tak sekadar melihat pemerintah dari sisi jumlah birokrat. Yang terpenting keberadaan birokrat bisa menyelesaikan tugas dan persoalan yang dihadapi bangsa.
"Ini tidak masalah banyaknya dong. Jangan menilai sesuatu dari banyaknya, bandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk lebih sedikit, organisasinya seperti apa, efektivitas seperti apa," jelasnya.