Tiga Pegawai KPK Mengundurkan Diri karena Enggan Mau Jadi ASN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan sudah ada tiga pegawai lembaga antirasuah yang mengajukan pengunduran diri karena menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN), seperti amanat UU KPK hasil revisi.

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan sudah ada tiga pegawai lembaga antirasuah yang mengajukan pengunduran diri karena menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN), seperti amanat UU KPK hasil revisi.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu tim khusus mengkaji status kepegawaian. Merujuk pada UU KPK yang baru, semua pegawai KPK akan menjadi ASN, termasuk penyelidik, penyidik, hingga admin pencegahan.
Menurut Agus, dalam mengkaji pimpinan KPK mengupayakan agar status karyawan yang akan dialihkan menjadi ASN ini bisa tetap independen dengan rekrutmennya tetap dikelola KPK.
"Kalau independensi ini bisa dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," ucapnya.