Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Pertimbangan jaksa untuk hukuman terhadap Jerinx yakni, sebuah unggahannya dinilai telah melukai perasaan dokter di seluruh Tanah Air.

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Foto/net

MONITORDAY.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyatakan bahwa I Gede Ari Astina alias Jerix bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Di PN Denpasar, pada Kamis (19/11).

Hakim menyatakan bahwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain vonis kurungan selama 1 tahun 2 bulan, Jerinx juga dikenai denda sebesar Rp10 juta. Namun jika itu tidak dipenuhi maka hukuman akan ditambah selama satu bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,”  kata Hakim  Ida Ayu Adnyana Dewi saat membacakan putusan.

Pertimbangan jaksa untuk hukuman terhadap terdakwa adalah unggahan Jerinx dinilai telah melukai perasaan dokter di seluruh Tanah Air.

Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram.

seperti diketahui, pada sidang sebelumnya,  jaksa menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.