Jelang Putusan MK, Semua Pihak Diminta Terima Dengan Legowo

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo meminta kepada semua pihak agar menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan legowo. MK pada Kamis (27/6) besok akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2019.

Jelang Putusan MK, Semua Pihak Diminta Terima Dengan Legowo
Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo/net

MONITORDAY.COM - Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo meminta kepada semua pihak agar menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan legowo. MK pada Kamis (27/6) besok akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2019.

Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum dituntut untuk menyelesaikan segala persoalan, termasuk sengketa perselisihan proses dan hasil pemilu diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan.

"Semua pihak harus menghormati dan taat pada peraturan hukum perundang-undangan. Sebab inilah wujud nyata dari demokrasi," ujar Karyono dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7).

"Demokrasi harus ada aturan. Kalau tidak ada aturan maka akan terjadi tirani. Begitu juga dengan pilpres , sudah ada aturan nya. Dalam hal sengketa hasil pemilu, maka muaranya adalah Mahkamah Konstitusi," sambung dia.

Karyono juga memberikan apresiasi kepada BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan ke MK. Namun ia menilai ada ambiguitas, ambivalensi dan hipokrisi politik. 

Ia mencontohkan, seperti di satu sisi menempuh jalur konstitusional tetapi di sisi lain hendak melakukan people power, sudah sepakat dalam deklarasi pemilu damai tapi faktanya rusuh, katanya siap menang dan siap kalah tapi ada kecenderungan tidak siap kalah dan hanya siap menang.

"Di satu sisi menjunjung tinggi demokrasi dan toleransi tapi di sisi lain mengeksploitasi dan mempolitisasi SARA untuk kepentingan politik," ujar Karyono, yang juga Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  (DPP PA GMNI) itu. 

"Katanya akan menghormati putusan hukum tapi menggerakkan aksi massa untuk menekan mahkamah dan menuduh mahkamah berpihak," lanjut dia.

Karena itu, untuk menghindari ketegangan dan kegaduhah, Karyono mendorong Prabowo dan Jokowi segera melakukan pertemuan. Menurutnya, jika Prabowo dan Jokowi bertemu maka hal itu akan meminimalisir ketegangan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Sikap kenegarawanan ke dua tokoh ini harus bertemu. Saya yakin jika ini terjadi bisa meredam gejolak. Kalau ada pihak-pihak yang mendorong untuk melakukan gejolak itu mungkin saja dilakukan yang menunggangi yang bersengketa," ungkapnya.

Senada dengan itu, pengamat hukum Pusako dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, keputusan hakim MK dalam perkara sengekta Pilpres harus dihormati semua pihak. Hal ini untuk menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum dan masa depan demokrasi Indonesia. 

"Proses akhir harus dihormati. Kalau tidak siap (kalah) janganlah berjuang. Mari kita dorong semua pihak agar tidak merusak demokrasi yang sudah kita bangun bersama ini," katanya.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri Jember, Bayu Dwi Anggono mengapresiasi hakim MK yang menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberlakukan pihak penggugat, tergugat dan pihak terkait.

"MK telah menempatkan dirinya sebagai badan peradilan yang modern. Kalau kita lihat, pemohon diperlakukan dengan sangat terhormat. Meskipun menurut kami, saksi yang dihadirkan kuasa hukum 02 tidak relevan, tetapi kita saksikan bersama bahwa saksi saksi tersebut, tetap memberikan kesempatan," ujar dia.