Jarak Indonesia Laporkan Andre Rosiade ke MKD DPR Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan
Kenapa kami melaporkan seorang anggota dewan layak enggak mengurusi seperti itu? Ngurusi PSK itu kan tugas satpol PP.

MONITORDAY. COM - Ketua DPP Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia, Donny Manurung menilai sikap anggota DPR, Andre Rosiade tidak seharusnya melakukan penggrebekan seorang PSK bernisial NN di Padang, Sumatera Barat. Menurutnya, penggerebekan itu merupakan wewenang satpol PP.
"Kenapa kami melaporkan seorang anggota dewan layak enggak mengurusi seperti itu? Ngurusi PSK itu kan tugas satpol PP," kata Donny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/02/2020).
Diketahui, Jarak Indonesia melaporkan Andre ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Andre diduga melanggar Pasal 2 Ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Terkait pasal tersebut, anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra,dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Selanjutnya, Pasal 4 terkait hubungan dengan mitra kerja DPR dan konflik kepentingan.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2), anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lebih lanjut, Donny menguraikan apabila sikap Andre dalam menggerebek PSK merupakan aspirasi masyarakat, serharusnya dapat dilaporkan terlebih dahulu ke kepolisian. Bahkan, DPR bisa mempertanyakan apabila dalam laporan tersebut ternyata tak ada tindak lanjut dari kepolisian.
"Jika tidak terselesaikan, polisi yang dipanggil dong. Kan polri ada rapat dengan dewan, di situ dicecar polisi jangan langsung main hakim sendiri buat skema penjebakan," jelasnya.
Menurut Donny, apa yang dilakukan Andre dalam penggebrekan PSK itu justru tidak tepat. Selain itu, adanya dugaan skema penjebakan yang dilakukan Andre juga tidak bisa jadi landasan hukumnya menggrebek PSK tersebut.
"Karena dalam teori hukum tidak ada penjebakan, ini kalau saya bilang bully," terangnya.
Sebelumnya, anggota DPR Andre Rosiade ramai diperbincangkan setelah aksinya terlibat dalam penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, pada (26/01/2020) lalu.