Izin FPI Berakhir Juni 2019 di Kemendagri, Warganet Viralkan Tanda Tangan Petisi ‘Stop Ijin FPI’

Dalam perpesanan di media sosial atau dunia maya saat ini sedang viral terkait informasi tentang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri yang akan berakhir bulan depan. Dalam pesan itu tertulis masa berlaku izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Izin FPI Berakhir Juni 2019 di Kemendagri, Warganet Viralkan Tanda Tangan Petisi ‘Stop Ijin FPI’
Front Pembela Islam (FPI) (Fhoto/ Net)

MONITORDAY.COM  - Dalam perpesanan di media sosial atau dunia maya saat ini sedang viral terkait informasi tentang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri yang akan berakhir bulan depan. Dalam pesan itu tertulis masa berlaku izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Pesan dalam selebaran itu juga mengajak publik menolak perpanjangan izin dengan alasan FPI merupakan kelompok radikal dan pendukung kekerasan. “Stop ijin FPI”. Pernyataan dalam selebaran itu mengklaim ribuan orang telah menandatangani petisi menolak perpanjangan izin FPI yang telah didaftarkan ke situs change.org.  Saat berita ini dibuat, dalam pengamatan Monitorday.com pukul 13.45, setidaknya sudah ada 32.281 warganet yang menandatangani petisi yang dimulai oleh akun @Ira Bisyir yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tersebut. Warganet yang menandatangani petisi itu tidak ketinggalan memberikan beragam alasan ikut serta dalam petisi yang baru dibuat kemarin ini.

Terkait perizinan tersebut, Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri Lutfi membenarkan kabar bahwa izin FPI hampir berakhir. "Iya, akan berakhir pada Juni," kata Lutfi seperti dilansir dari Tempo, Selasa, (7/5)

Menurut Lutfi, organisasi kemasyarakatan yang tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah.

Sebagaimana penjelasan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan bahwa ormas memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang telah diatur. Ormas berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi, dan melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

UU Ormas mewajibkan ormas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan  akuntabel, serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Dalam urusan keuangan, ormas bisa mendapatkan dana bisa dari beberapa sumber seperti iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha Ormas, bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan/atau anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Selain itu, dalam UU itu mewajibkan pemerintah memberdayakan ormas mulai dari memfasilitasi kebijakan, peningkatan kualitas SDM ormas, hingga memberikan bantuan dan dukungan operasional.