Isu Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu Daerah Tak Perlu Dipersoalkan

MONITORDAY.COM - Isu terkait masa akhir jabatan penyelenggara pemilu daerah belakangan menjadi sorotan lantaran terjadi masalah ketika perekrutan penyelenggara yang baru berbarengan dengan tahapan Pilpres dan Pilkada. Ada pihak yang mengusulkan masa jabatan perpanjangan, dan ada juga yang mengusulkan diperpendek.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, isu masa jabatan penyelenggara pemilu daerah sebenarnya tidak menjadi persoalan serius lantaran sudah ada norma perundang-undangan yang mengatur.
"Secara norma sudah jelas, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan masa jabatan penyelenggara itu 5 Tahun, boleh ditambah sekali lagi, termasuk masa akhir jabatannya pun sudah jelas tercantum di situ," kata Zulfikar, dalam diskusi virtual Forum Meja Bundar, pada Kamis (30/12/2021).
Selain norma perundang-undangan, Menurut dia, persoalan tersebut juga harus dilihat dari pengalaman pemilu sebelumnya. Di mana pada masa-masa pemilu yang sudah berjalan juga pernah menemukan persoalan terkait masa jabatan penyelenggara pemilu ini.
"Kalau ada opsi memperpanjang atau memperpendek, kita punya pengalaman masa jabatan diperpanjang sudah pernah, diperpendek juga sudah pernah, namun itu harus dalam norma muatan undang-undang," ujar Zulfikar.
Sementara, lanjut dia, DPR bersama Pemerintah sampai sejauh ini tidak ada rencana untuk mengubah aturan Undang-Undang yang ada. Jika menggunakan Perppu, seperti salah satu usulan yang muncul, itu pun harus melihat seberapa genting persoalannya.
"Karena dari pengalaman beberpa kali pemilu sejak 1999 hingga terakhir 2019, tidak ada masalah berarti yang sampai mengganggu tahapan pemilu, dalam proses rekruitmen dan penugasan penyelenggara," jelas anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Zulfikar mengatakan, sejauh ini masalah-masalah yang ada juga bisa diselesaikan dengan baik. Menurut dia, yang terpenting adalah melakukan evaluasi, dan mitigasi, apa saja yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan pemilu.
"Kita cari akar masalahnya, kita cari solusi terobosan yang lebih baik. Karena kita sudah berkali-kali melaksanakan pemilu, dan secara umum pemilu kita berhasil, dan dunia sudah mengakui itu, itu menunjukkan perkembangannya semakin baik," tandasnya.