Istana Berharap Tiga TKI Penyokong Dana Teroris yang Diamankan Kepolisian Singapura Bisa Ikuti Aturan di Indonesia
Warga negara kita yang mendanai teroris, tentu saja akan diambil tindakan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, walaupun yang bersangkutan ditangkap di luar negeri.

MONITORDAY. COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah Indonesia sedang melobi otoritas kepolisian di Singapura untuk bisa memulangkan tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang divonis bersalah dengan dugaan menyokong terorisme. Ia berharap tiga orang itu bisa diadili di Indonesia, karena dinilai turut mengancam stabilitas keamanan dalam negeri.
"Warga negara kita yang mendanai teroris, tentu saja akan diambil tindakan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, walaupun yang bersangkutan ditangkap di luar negeri," kata Donny di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (07/03/2020).
Selain itu, Donny mengatakan berkoordinasi dengan kepolisian Singapura, pemerintah juga membahas peluang ekstradisi bersama Interpol. Bahkan, pemerintah segera merespons informasi yang berkaitan dengan terorisme secara proporsional, baik, dan tepat.
"Kita berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk bsa mengekstradisi dan kemudian mengadilinya di Indonesia. Karena dia membiayai teroris yang bsa mengancam Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang TKI berinisial AA ikut menyumbangkan 130 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 juta ke badan amal yang diduga sebagai kedok persembunyian Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di Indonesia.
Selanjutnya, kelompok itu diduga oleh jaksa penuntut sebagai salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara.