Integrasi Whatsapp, FB dan IG Ancam Hilangnya Privasi

MONITORDAY.COM - Integrasi whatsapp dengan facebook dan instagram menimbulkan keresahan masyarakat. Masyarakat dihantui oleh hilangnya privasi individu yang diakibatkan oleh keterkaitan tiga platform medsos yang besar tersebut. Selama ini sudah jamak diketahui bahwa walaupun platform medsos tersebut dapat digunakan secara gratis oleh penggunanya, namun pihak aplikator mengambil keuntungan dari big data yang didapatkan. Big data ini bisa menjadi aset digital yang dimanfaatkan guna meraih keuntungan.
Aplikasi-aplikasi media sosial dapat menyimpan algoritma sesuai dengan perilaku berselancar di dunia maya. Jika seseorang hobi dengan traveling, maka iklan yang muncul di situs adalah iklan mengenai perlengkapan traveling. Jika seseorang hobi dengan hal yang berhubungan dengan pendidikan, maka iklan yang muncul mengenai pendidikan. Para aplikator mengambil keuntungan dengan cara menjual database yang ada dengan tanpa persetujuan konsumen.
Ada kekhawatiran bahwa dengan diintegrasikannya whatsapp, facebook dan instagram akan membuat penyalahgunaan data pelanggan semakin marak. Namun ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari karena konsekuensi dari akuisisi yang dilakukan facebook terhadap whatsapp dan instagram. Kita masih belum tahu apa yang terjadi jika hal itu terjadi. Namun keresahan yang timbul merupakan hal yang wajar.
Merespon keresahan tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak whatsapp/facebook pada Senin (11/1). Dilansir dari antaranews.com, Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh publik terkait dengan pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, khususnya terkait dengan kekhawatiran masyarakat.
Masalahnya, masyarakat di Indonesia khawatir mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga dan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.
Masyarakat juga menuntut jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
Kominfo juga menyarankan agar WA meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.
Menkominfo pun meminta pengelola WA agar melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dan menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.
WA juga diminta melakukan pendaftaran sistem elektronik; menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.