Inilah Sejumlah Kasus Korupsi yang Menyeret Pegawai Pajak

Inilah Sejumlah Kasus Korupsi yang Menyeret Pegawai Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak/ Foto: Istimewa.

MONITORDAY.COM - Nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali tercoreng dengan adanya kasus suap atau korupsi yang menyeret seorang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wawan Ridwan ditangkap di Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11/2021). Kini, dirinya berstatus tersangka.

Ia diamankan lembaga antirasuah,  lantaran tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan suap pajak pada 2016 dan 2017.

Kasus tersebut menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Adapun, Wawan Ridwan menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, sekaligus Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019.

Sebelum kasus ini, terdapat sejumlah serupa. Di antaranya, mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno yang melakukan tindak pidana korupsi.

Handang terbukti menerima suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Dirut PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannya, Handang Soekarno didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Handang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Selanjutnya, Gayus Tambunan yang sempat menjadi kasus fenomenal pada tahun 2010-2011. Pegawai Ditjen Pajak ini menghebohkan pemerintahan dengan sejumlah kasus mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat. Kasus ini pun merusak nama baik aparat perpajakan dan meruntuhkan semangat reformasi.

Sederet kasus yang menjerat Gayus di antaranya, perkara menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis 8 tahun penjara. Lalu, perkara pemalsuan paspor dengan divonis 2 tahun penjara.

Lalu, Gayus juga terbukti bersalah menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar USD 30 ribu dan USD 10 ribu untuk hakim anggota, menyuap penyidik polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing-masing USD 2.500 dan USD 3.500. Atas perbuatannya, Gayus pun divonis 12 tahun penjara.

Selain itu, Gayus juga divonis 8 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.

Dengan demikian, Gayus memiliki akumulasi vonis selama 29 tahun penjara. Secara total, dia tercatat sudah 4 kali berurusan dengan hukum. Angka 30 tahun merupakan akumulasi hukuman dari keempat kasus hukum Gayus.

Setelah itu, ada Pegawai KPP pada 2017 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pegawai pajak KPP Madya Gambir berinisial AP dan mantan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Selatan berinisial JJ. Keduanya diduga terlibat menerima suap Rp 14 miliar kasus penjualan faktur pajak.

JJ sendiri merupakan anak buah AP. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Pada 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengungkap skandal suap pajak yang melibatkan empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE).