Inilah Realisasi Penyaluran PIP Tahun 2016 dan Rencana PIP Tahun 2017
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

MONDAYREVIEW.COM - Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat dari konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Sedangkan pada Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”
Menyadari amanat konstitusi tersebut, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla memajukan Program Indonesia Pintar (PIP). Dimana tujuan dari Program Indonesia Pintar yakni meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun. Program Indonesia Pintar juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan serta mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Terakhir Program Indonesia Pintar memiliki tujuan yakni menarik siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Ada pun realisasi dari penyaluran penyaluran PIP tahun 2016 pada jenjang SD-SMK dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Ada pun untuk rencana penyaluran dana PIP tahun 2017 dapat dilihat pada tabel di bawah ini: