Ini Syarat yang Diusulkan Perludem buat Parpol yang Ingin Disubsidi Negara

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Wacana subsidi pendanaan partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencuat. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) setuju dengan wacana kebijakan tersebut. Asalkan, penerapannya mesti dilakukan dengan beberapa prasyarat.
"Syaratnya ada beberapa. Pertama, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai. harus ada akses yang baik kepada publik untuk mendapatkan informasi terkait dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan partai," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (26/7).
Syarat kedua, lanjut Titi, adalah sanksi yang tegas kalau terjadi pelanggaran atas pengelolaan dana yang diberikan negara untuk parpol. "perlakuannya harus sama dengan korupsi uang negara karena kan bantuannya dari negara. Penyelewengan satu rupiah pun harus diberlakukan sebagai korupsi dari uang negara," tegasnya.
Selain itu, Titi mengusulkan adanya badan atau lembaga yang mengawasi pengelolaan dana negara untuk parpol. Menurut dia, saat ini pemerintah hanya memiliki Badan Pengawasan Keuangan (BPK) sebagai auditor keuangan negara. Namun, hal itu dirasa belum cukup. Titi juga mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam mengawasi penyertaan dana kepada parpol tersebut.
"Maka dari itu, kami mendorong ada juga keterlibatan KPK dalam hal ini untuk mengawasi bantuan keuangan negara untuk parpol," ungkapnya.
Selain persoalan mekanisme pengawasan, Perludem turut menyoroti besaran penyertaan dana negara untuk parpol. Menurut Titi, besaran dana yang pantas diberikan ke parpol sebaiknya dilakukan secara bertahap, jangan langsung dinaikkan begitu saja.
"Besarannya kami mengusulkan naik secara bertahap, mari kita sebut 1 persen 108 rupiah, mari kita naikkan bertahap 5 persen, 10 persen, 15 persen, 20 persen, sampai 30 persen. Jadi bertahap, tidak serta merta naik," paparnya.
Seperti diketahui, sumber keuangan parpol didapatkan dari tiga sektor, yakni negara, sumbangan swasta dan iuran anggota.
Menurut data yang dikeluarkan BPK, jumlah bantuan APBN untuk parpol berdasarkan PP No.5/2009 jo PP No.83/2012 tentang Bantuan Kepada Partai Politik sebesar Rp 108 per suara. Adapun total bantuan keuangan kepada parpol pada 2014 mencapai Rp13,17 miliar atau kurang dari 0,001 persen dari APBN-P 2014.
Sebelumnya, Anggota IV BPK Rizal Djalil juga mendorong adanya penataan ulang sistem pendanaan politik yang dinilai saat ini sudah tak lagi memadai. Hal itu merujuk pada prinsip anggaran "besar pasak dari pada tiang." Parpol, kata Rizal, kerap disudutkan sebagai penyebab ketidakberhasilan tujuan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
FAHREZA RIZKY