Ini Respon Muhammadiyah Soal Wacana Penggunaan UU Terorisme Untuk Jerat Pelaku Hoaks
Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut hoaks alias berita bohong pemilihan umum serentak 2019. Karena itu harus ditindak dengan UU yang tegas.

MONITORDAY.COM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut hoaks alias berita bohong pemilihan umum serentak 2019. Karena itu harus ditindak dengan UU yang tegas.
Muhammadiyah menilai ungkapan Wiranto keliru. Karena penyebaran hoaks dengan tindakan terorisme merupakan dua hal yang berbeda.
"Sangat berlebihan jika saat ini Menkopolhukam Wiranto ingin menerapkan UU Terorisme dalam menangani kasus Hoax dalam Pemilu 2019 ini," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, dalam keterangan persnya, Kamis (21/3).
Pimpinan Pusat Muhammadiyah khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme. Mengingat ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU ITE.
"Apalagi beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini. Ini sungguh mengkhatirkan dan menebar syiar ketakutan publik," sambung Maneger.
Ia menambahkan, dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoax saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoax diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat.
"Maka sangat membahayakan jika kasus hoax ditangani dengan UU Terorisme. Kami, juga dunia kemanusiaan, tidak menginginkan adanya Siyono-siyono baru dalam kasus hoax jika UU terorirme tersebut diterapkan," ungkap Maneger.
Karena itu, PP Muhammadiyah meminta agar Pemerintah dan Kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum hasrat menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain.
Selain itu Pemerintah dan DPR juga diharapkan segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU tersebut.