Ini Mekanisme Pemilihan Panglima TNI

MONITORDAY.COM - Teka-teki soal siapa calon pengganti Panglima TNI terjawab sudah. Presiden Jokowi akhirnya mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
Pengajuan menantu Hendropriyono sebagai calon Panglima TNI itu setelah melewati proses panjang di Istana dan menjadi perdebatan publik. Jawaban itu tepatnya diberikan pada Rabu Pon (3/11) kemarin melalui Surat Presiden (Surpres) berisi nama calon Panglima TNI yang langsung dikirim Mensesneg Pratikno ke DPR.
Jika sudah diserahkan ke DPR, maka lazimnya DPR tinggal ketuk palu saja. Namun sebetulnya, ada sejumlah tahapan yang mesti dilewati.
Aturan mengenai pengangkatan panglima TNI ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi Dalam pasal 13 ayat 2 UU 34/2004.
Dalam prosesnya, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI untuk mendapat persetujuan DPR.
Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam Pasal 13 Ayat 7 disebutkan, apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan, maka Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
"Apabila tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya," bunyi UU 34/2004.
Sementara itu, apabila DPR tidak memberikan jawaban, maka dianggap telah menyetujui. Selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.