Tragis ! Santri Hanya Curi Uang 100 Ribu Dianiaya Ramai-ramai Hingga tewas

Tragis ! Santri Hanya Curi Uang 100 Ribu Dianiaya Ramai-ramai Hingga tewas
Seorang santri M (15) di pondok pesantren (ponpes) Ponorogo diketahui tewas usai dianiaya oleh beberapa seniornya

MONITORDAY.COM - Seorang santri M (15) di pondok pesantren (ponpes) Ponorogo diketahui tewas usai dianiaya oleh beberapa seniornya lantaran mencuri uang senilai 100 ribu milik salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Setia menyatakan pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan ini dan kesemuanya telah dilakukan penahanan.

"Nanti akan diadili secara peradilan anak prosesnya. Karena memang 3 orang dibawah umur," ujar Hebdy, Senin (28/6).

Peristiwa bermula saat uang saku yang dikirimi oleh walinya kepada korban tidak cukup. Korban disebut terpaksa mencuri salah satu uang temannya, sempat dilakukan pemeriksaan oleh pengasuh, korban mengaku mencuri.

Setelah pengakuan korban, keempat tersangka tanpa sepengetahuan pengasuh membawanya ke lantai atas dan melakukan penganiayaan hingga meninggal. 

Temannya yang kehilangan uang disebut tidak mempermasalahkannya. Ia juga tidak turut melakukan penganiayaan karena telah ikhlas kehilangan uang Rp 100 ribu.

"Jadi kalau ada yang mencuri dan ketahuan ya dipukuli bersama-sama. Itu biasa," ujar pengakuan MNA.

Dari hasil autopsi dan pemeriksaan, penganiayaan dilakukan para tersangka menggunakan tangan kosong. Mereka memukul secara beramai-ramai terhadap korban.

"Juga menginjak kepala. Saat korban jatuh ke bawah tetap saja dipukuli hingga tidak sadarkan diri," paparnya.

Ia menyebutkan, korban adalah anak yatim piatu yang diasuh oleh saudara dari orang tuanya.

"Kemudian dikirim untuk bersekolah di salah satu ponpes. Baru tiga pekan di pondok pesantren. Kelas 9 ini," terangnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Pasal 76c UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun pasal 80 ayat 1 dan 12 tahun pada pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP," imbuhnya.