Imam Besar HRS Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Penyebaran Hoaks

MONITORDAY.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana kepada Imam besar eks ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab penjara selama 4 tahun.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) memaparkan vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan vonis Rizieq yakni ia memiliki tanggungan keluarga.
JPU sebelumnya menilai Rizieq menyebarkan kabar palsu terkait status dirinya positif COVID-19 di RS Ummi, Bogor. JPU juga menilai Rizieq membuat onar di masyarakat.
Sementara itu, di luar ruangan PN Jaktim, para pendukung Rizieq tak henti-henti berzikir dan melantunkan salawat buat Rizieq.