Ini Kata Haedar Nashir Soal Pembubaran Paksa Acara Dauroh Pesantren Muhammadiyah

Tindakan main hakim sendiri seperti itu apa pun alasannya tidak boleh dilakukan oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.

Ini Kata Haedar Nashir Soal Pembubaran Paksa Acara Dauroh Pesantren Muhammadiyah
Ilustrasi

MONDAYREVIEW.COM – Daurah Tahfidzul Qur’an angkatan IX yang digelar Ittihadul Ma’ahid Muhammadiyah (ITMAM/Persatuan Pondok Pesantren Muhammadiyah) di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah diancam hendak dibubarkan oleh kelompok tertentu. Kelompok tersebut beralasan bahwa gedung-gedung yang digunakan untuk berkegiatan itu belum memiliki IMB. Pembubaran tersebut dikabarkan dilakukan oleh sekelompok orang yang mewakili organisasi Banser Ansor NU. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyesalkan terjadinya pembubaran kegiatan Daurah Tahfidzul Quran di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.

"Tindakan main hakim sendiri seperti itu apa pun alasannya tidak boleh dilakukan oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan," kata Haedar Nashir melalui keterangan tertulis.

Menurut Haedar, Indonesia adalah negara hukum. Kegiatan keagamaan maupun kegiatan lain dalam masyarakat mendapat jaminan konstitusional. Terlebih untuk suatu kegiatan keagamaan yang luhur guna memasyarakatkan bacaan dan pemahaman Alquran sebagai kitab suci umat Islam. Hal ini dijamin secara tegas pada Pasal 29 UUD 1945.  

Haedar pun memandang isu radikal, radikalisme, deradikalisme, deradilasiasi, terorisme, paham keagamaan tertentu, hingga isu menjaga Kebhinekaan, NKRI, Pancasila dan lain sebagainya jangan dijadikan alat pemukul.

"Manakala hal tersebut dilakukan sama dengan pro kekerasan dan pro radikalisme dalam bentuk lain. Buktikan dalam tindakan nyata kalau ormas Islam di mana pun berada benar-benar penyebar kedamaian, toleransi, moderat, ukhuwah, akhlak karimah dan rahmatan lil' alamin," jelasnya.

Haedar pun menyoroti tindakan main hakim sendiri dapat mengguncang keberadaan negara hukum.

"Jika tindakan main hakim sendiri itu dibiarkan dan fungsi penegakan hukum diambil alih oleh organisasi kemasyarakatan maka akan terjadi potensi konflik sosial di masyarakat, sekaligus ancaman terhadap keberadaan negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia di republik ini," ujar Haedar Nashir.