Ini 9 Poin Kesepakatan Ijtima 3000 Ulama
Forum yang rutin dilaksanakan dua kali dalam setahun itu bertujuan untuk mengasah semangat persatuan dan memupuk persaudaraan antar umat islam atau yang biasa disebut dengan istilah ukhuwah islamiyah.

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar pertemuan yang dinamai Ijtima 3000 ulama. Acara yang dihadiri oleh perwakilan ulama dari kecamatan se Kabupaten Bogor ini digelar di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/12).
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji sebelumnya mengatakan, forum yang rutin dilaksanakan dua kali dalam setahun itu bertujuan untuk mengasah semangat persatuan dan memupuk persaudaraan antar umat islam atau yang biasa disebut dengan istilah ukhuwah islamiyah. Ia menyampaikan, ketika acara berlangsung, para dai dan muballigh akan menyampaikan pesan-pesan perdamaian yang menyejukkan.
"Kita ingin memanfaatkan forum ijtima untuk mengirimkan pesan-pesan perdamaian kepada umat. Hindari perpecahan hanya karena berbeda pandangan politik. Ulama harus bersatu, agar mampu mengawal Indonesia ke arah kemajuan yang memberikan kemaslahatan untuk umat," kata Mukri.
Forum ini menghasilkan sembilan poin kesepakatan yang merupakan pesan yang telah didiskusikan selama kegiatan berlangsung. Sembilan poin tersebut sebagai berikut:
1. Radikalisme atas nama agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk negara dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Perilakunya dikategorikan sebagai makar;
2. Mendorong pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap praktik-praktik prostitusi dan NIkah Mut’ah yang berada di wilayah Kabupaten Bogor sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Mendorong lembaga keagamaan Islam untuk meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian serta peningkatan kualitas manajemen pengelolaan zakat dan wakaf. Untuk itu, perlu penguatan terhadap kualitas kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), agar bisa berperan lebih baik lagi;
4. Mendorong pemerintah untuk memfasilitasi dan mengalokasikan dana kepada ormas Islam, lembaga keagamaan Islam dan lembaga pendidikan agama Islam dengan tujuan agar dapat berperan aktif membantu pemerintah mewujudkan visi Kabupaten Bogor Berkeadaban;
5. Pemerintah daerah segera mengimplementasikan peraturan tentang keharusan sertifikasi halal seluruh produk obat-obatan, makanan, minuman dan produk lainnya sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal;
6. Dalam rangka meningkatkan angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS), mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana Program Wajar Diknas (Kesetaraan; Paket A, B, dan C) yang secara khusus diperuntukkan bagi pondok pesantren Salafiyah di Kabupaten Bogor;
7. Mendorong pemerintah daerah untuk dapat mengalokasikan bantuan pemeliharaan serta memfasilitasi program dakwah di masjid besar setiap kecamatan;
8. Mendorong pemerintah daerah untuk memberikan beasiswa bagi putra daerah penghafal Al-Qur’an (Hafizh/Hafizhah) yang ada di Kabupaten Bogor;
9. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas guru agama non-PNS/honorer serta menambah jam pendidikan agama di sekolah maupun madrasah, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Bogor.