Ingin Sembelih Hewan Kurban Saat Pandemi, Ini Aturannya!

Ingin Sembelih Hewan Kurban Saat Pandemi, Ini Aturannya!
Sumber gambar: kompas.com

MONITORDAY.COM - Penyembelihan hewan kurban berupa sapi, kambing atau domba merupakan ritual yang tidak bisa dipisahkan dari Hari Raya Idul Adha. Dalam masa pandemi covid-19, pemerintah menetapkan beberapa aturan penyembelihan hewan kurban agar tak menjadi kluster penyebaran covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 15/2021. 

Berikut adalah protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi:

Orang:

•Petugas/panitia sehat fisik dan telah tes swab antigen;
•Petugas mendapat sosialiasi protkes pemotongan hewan kurban;
•Petugas tidak termasuk kelompok risiko tinggi penularan COVID-19 (lansia, komorbid, belum vaksinasi);
•Anjuran agar hanya 1 orang pemilik hewan kurban yang hadir ke lokasi pemotongan;
•Anjuran agar orang tua melarang anak-anak melihat pemotongan hewan;
•Anjuran penerima hak daging kurban tidak perlu hadir ke lokasi pemotongan.

Sarana:
•Sesuai SE Kemenag dilakukan di Rumah Potong Hewan dengan protokol kesehatan ketat;
•Jika di luar RPH-R  pemetaan dan lokalisir lokasi oleh Pemda;
•Luas tempat pemotongan memperhitungkan jarak orang dan kapasitas;
•Maksimalkan penggunaan fasilitas outdoor (lapangan, halaman);
•Panitia menyiapkan seluruh sarana protkes: masker dobel (bedah + kain), sarung tangan, hand sanitizer, partisi jarak.

Mekanisme:
•Camat memberikan ijin lokasi penyembelihan hewan kurban berdasarkan laporan lurah/desa;
•Panitia merencanakan alokasi waktu tahapan kegiatan dengan cermat agar tidak terlalu lama
dan tidak menimbulkan kerumunan orang;
•Panitia merencanakan tiap tahapan dilakukan dengan melibatkan orang yang tidak banyak;
•Panitia mewajibkan hewan kurban memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan jika berasaldari luar daerah.