Kapolri: Catut Muhammadiyah Tanpa Surat Resmi Jangan Dilanjutkan

Kapolri: Catut Muhammadiyah Tanpa Surat Resmi Jangan Dilanjutkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Dok. Humas Polri

MONITORDAY.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak memproses pelaporan perkara yang mengatasnamakan Muhammadiyah, tanpa adanya surat kuasa secara resmi. Hal tersebut upaya untuk mengantisipasi pencatutan nama Muhammadiyah.

"Siapapun yang mengatasnamakan Muhammadiyah tanpa diberikan surat kuasa resmi dari PP Muhamadiyah jangan dilanjutkan," kata Sigit di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).

Sigit pun menekankan, jika nantinya adanya pelaporan yang mengatasnamakan Muhamamdiyah, maka Polri akan memastikan latar belakang pelapor.

"Nanti kami perhatikan dalam setiap ada proses-proses pelaporan yang membawa atau mengatasnamakan Muhammadiyah akan kami kroscek akan koordinasi," ujarnya.

Selain itu, Listyo juga mengintruksikan kepada semua jajarannya agar tak segan untuk bertanya kepada pimpinan Muhammadiyah tingkat pusat maupun daerah dalam memproses perkara yang mengatasnamakan salah satu ormas islam terbesar itu.

"Rekan-rekan di Polda kalau memang ragu-ragu bisa ditanyakan, bisa melalui Muhammadiyah yang ada di tingkat provinsi untuk kroscek, ke pusat atau kalau ragu-ragy bisa ditanyakan ke rekan-rakan pejabat utama di Mabes termasuk ke saya. Sehingga bisa clear," tukas Sigit.