Kritik Masyarakat dan Penjelasan Pemerintah Terkait Komponen Cadangan Militer

Kritik Masyarakat dan Penjelasan Pemerintah Terkait Komponen Cadangan Militer
ilustrasi komponen cadangan/ net

MONITORDAY.COM – Rencana Pemerintah terkait Komponen Cadangan Militer memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Salah satunya dari Kontras. Melalui situsnya Kontras mendesak Pemerintah untuk menunda perekrutan personel Komponen Cadangan ini.

Diantara pandangan Kontras adalah adanya ancaman sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan yang menolak panggilan mobilisasi meski hal itu dilakukan berdasarkan atas kepercayaan dan keyakinannya yang termaktub dalam Pasal 77 ayat (1), menunjukkan bahwa Komponen Cadangan ini sifatnya wajib.

Masih menurut Kontras, tidak adanya pasal yang mengatur pengecualian bagi mereka yang menolak penugasan militer karena hal tersebut bertentangan dengan kepercayaannya merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang melindungi hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Hal ini telah ditekankan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB dalam Komentar Umum No. 22 dan pendapat-pendapat lainnya yang dibuat untuk menanggapi prosedur petisi maupun laporan penerapan Kovenan yang diserahkan oleh negara pihak. Sebagai negara pihak Kovenan tersebut, Indonesia wajib untuk memastikan adanya pasal yang mengatur pengecualian tersebut.  

Pemerintah pun memberi penjelasan terkait kritik tersebut. Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa mobilisasi hanya dilakukan dengan persetujuan DPR.

“Mobilisasi dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Dahnil dalam penjelasannya di kanal Youtube Kompas TV (21/1/2021).

Pemerintah mencanangkan program perekrutan komponen cadangan militer. Di tahap awal ditargetkan sebanyak 25.000 personel.  Undang-undang sebagai payung hukumnya sudah ada yakni UU Nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Begitupun Pemerintah Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 sebagai turunannya. Yang masih ditunggu adalah Peraturan Menteri Pertahanan (permenhan) yang secara teknis akan mengatur pelaksanaannya.

UU tersebut menekankan bahwa pengelolaan komponen cadangan diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selebihnya publik tentu perlu mendapatkan informasi terkait urgensi komponen cadangan militer ini. Mengingat besarnya populasi, luas, dan strategisnya wilayah Indonesia membutuhkan setidaknya 1% personel militer dari total jumlah penduduk Indonesia.  

Personel militer aktif Indonesia saat ini kurang lebih berjumlah 438.410 orang. Jika penduduk Indonesia mencapai 270 juta jiwa maka jumlah ideal personel militernya 2,7 juta orang. Jadi baru tersedia 1/7 dari jumlah ideal tersebut. Sementara potensi cadangan militer Indonesia sebesar 108,6 juta orang menurut Global Power. Jauh lebih besar dari Malaysia yang hanya 12,8 juta orang.

Meski banyak ahli memberikan catatan bahwa pertahanan modern lebih mengandalkan kemajuan teknologi, kebutuhan personel militer tetap dibutuhkan dalam jumlah yang memadai. Jangan sampai dari sisi personel maupun teknologi terutama alat utama sistem persenjataan sama-sama ketinggalan dibanding negara-negara lain.   

Dalam PP 3/2021 dijelaskan, komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara. Pembentukan komponen cadangan terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.

Seleksi pembentukan calon komponen cadangan meliputi seleksi administratif dan seleksi kompetensi. Pelaksanaan seleksi dilaksanakan secara bertahap. Seleksi administratif merupakan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji keabsahan dokumen. Sedangkan, seleksi kompetensi merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon komponen cadangan.

Setidaknya ada dua hal penting yang publik harus fahami. Pertama, komponen cadangan bukan konsep wajib militer. Pembentukan komponen cadangan ini diatur dalam pasal 28 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Disebutkan, komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional.

Kedua, komponen cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Menurut  Dahnil, selepas pelatihan dasar militer selama 3 bulan dan ditetapkan menjadi personel komponen cadangan, mereka akan didemobilisasi dan kembali ke profesinya masing-masing di tengah masyarakat.