Ingati Edhy Prabowo, LBP: Ada Monopoli Angkutan Benur Lobster

Edhy Prabowo sudah diperingati soal unsur monopoli pengangkutan benur lobster sepekan sebelum terkena operasi tangkap tangan KPK.

Ingati Edhy Prabowo, LBP: Ada Monopoli Angkutan Benur Lobster
Ilustrasi/ Istimewa

MONITORDAY.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan (LBP) mencium aroma monopoli pengangkutan ekspor benih lobster.

Pasalnya, pengangkutan hanya dilakukan satu perusahaan. Semestinya, hal itu tidak boleh terjadi dalam sebuah program pemerintah.

"Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi," katanya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Ia menambahkan untuk menghentikan masalah itu, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang melakukan evaluasi. 

"Kalau sudah bagus kita teruskan (aturan ekspor benur)," kata dia.

Sebagai informasi, masalah monopoli dalam proses pengangkutan ekspor benih lobster sebelumnya juga disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal itu mereka sampaikan sepekan sebelum Edhy Prabowo terkena operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan kasus suap izin ekspor benih lobster.

Anggota sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan dugaan monopoli tersebut muncul lantaran pengiriman benih lobster hanya dilakukan di satu bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta.

Karena itu lah, KPPU memutuskan melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap praktik bisnis tersebut mulai bulan ini. 

"Untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut," ungkap Guntur dalam keterangan resminya pekan lalu.

Pada temuan awal, kata Guntur, KPPU sebenarnya tidak menemukan kebijakan yang melanggengkan praktik monopoli dalam bisnis jasa kargo ekspor benih bening lobster. Pasalnya, kebijakan yang berlaku tidak menunjuk satu pelaku usaha freight forwarding saja untuk menguasai bisnis ini.

"Secara praktik, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudidaya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran benih lobster," terang Guntur.

KPPU juga mengkhawatirkan kondisi itu akan menimbulkan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko bagi pelaku usaha. Padahal, seharusnya, biaya pengiriman domestik akan lebih rendah dan harga benih lobster akan bersaing di pasar. Selain itu, tingkat risiko kematian benih pun akan turun dan memberi keuntungan bagi eksportir.