INFOGRAFIS: 7 Upaya Pemerintah Berdayakan UMKM

MONITORDAY.COM - Pemerintah berkomitmen penuh mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Sebuah aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Dukungan itu meliputi penyediaan tempat promosi, hingga pengembangan UMKM. Berikut rinciannya:
Penyediaan 30% tempat promosi wajib dilakukan oleh kementerian dan lembaga, pemda, BUMN, BUMD di lokasi di terminal, bandara, stasiun kereta, pelabuhan, dan rest area tol.
Pengelolaan Terpadu UMK oleh pemerintah pusat dan daerah, bersinergi dengan stakeholders untuk kelompok UMK yang memiliki kesamaan produk, tenaga kerja, dan teknologi.
Jaminan Kredit Program UMKM melalui jaminan kegiatan usaha berupa Surat Perintah Kerja, Kontrak Perjanjian Kerja, Surat Pemesanan, Anjak Piutang, Faktur, HKI, Barcode Kepemilikan Benda Bergerak.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kementerian dan lembaga, non kementerian, perangkat daerah wajib menggunakan barang/jasa UMK & Koperasi dengan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja barang/jasa.
Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui kemudahan pengurusan dan keringanan biaya pendaftaran HKI sebesar 50%.
Pemanfaatan Sistem Aplikasi Laporan Keuangan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi catatan keuangan secara gratis.
Pengembangan UMKM mulai dari pendataan potensi dan masalah, pembinaan dan pengembangan program, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan pengendalian program pengembangan.
