Independensi dalam Pelaksanaan Standarisasi dan Akreditasi Pendidikan

Independensi dalam Pelaksanaan Standarisasi dan Akreditasi Pendidikan
BSNP dibubarkan oleh Nadiem Makarim/ net

MONITORDAY.COM - Pendidikan semakin hari semakin terasa penting bagi semua bangsa. Keunggulan SDM dirasa lebih berarti daripada kekayaan sumber daya alam. Kekuatan dan keunggulan Sumber Daya Manusia dapat dicapai melalui pendidikan yang berkualitas. Bagi Indonesia, kualitas pendidikan bagi ratusan juta penduduknya sangat menentukan di masa kini dan masa yang akan datang. 

Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa bahkan termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh konstitusi kita yakni UUD 1945. Dari pijakan dasar itu kita menurunkannya dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yakni UU Nomor 20 Tahun 2003. Di Bab IX Pasal 35 ayat 3 dinyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. SNP merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Yang menjadi diskusi hari ini adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) digantikan dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Posisinya kini dibawah Kementerian bukan lagi lembaga independen. Sementara menurut sejumlah pengamat sesuai Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas  badan standarisasi harus mandiri atau independen. 

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendimbudristek) membantah tudingan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lantaran membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menerangkan, penggabungan badan standarisasi pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek tak menyalahi aturan UU Sisdiknas.

Menurutnya, amanat kemandirian yang tertuang pada pasal 35 ayat 3 UU Sisdiknas bukan dialamatkan pada badan standarisasi pendidikan, melainkan badan akreditasi pendidikan.

"Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," urai Anang dalam keterangan tulis, Rabu, 1 September 2021.

Jika kita tilik profil di situs resminya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan. Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional

BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.

BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

Tugas dan wewenang BSNP adalah mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, menyelenggarakan ujian nasional, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran

Di sinilah beda tafsir antara Pemerintah dan sejumlah pengamat.  Menurut Pemerintah, amanat UU Sisdiknas tentang independensi ditujukan pada Badan Akreditasi Nasional. Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Demikian halnya dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).