Hukum Pidana Untuk LGBT

.

Hukum Pidana Untuk LGBT
ilustrasi foto

Pembahasan mengenai UU KUHP memang belum digulirkan di DPR. Namun beberapa hari terakhir ini issu menganai pasal yang membahas LGBT mulai menghangat seiring perkataan ketua MPR terkait ada lima fraksi yang dikatakan mendukung LGBT.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta agar UU mengenai LGBT harus segera dibuat. Karena sebelumnya  Mahkamah agung menolak Judicial review, berarti terjadi kekosongan hukum.

Hal ini harus segera dilakukan, karena menurut wahid kasus yang terjadi pada akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan. "Karena kemarin di lapangan begitu banyak. Di Cianjur, di cirebon, di Jakarta begitu banyak yang kemudian menghadirkan perilaku sex menyimpang, yang ini semua menjadi bagian yang sangat mempercepat penyebaran HIV dan Aids." ujar Hidayat, (Selasa 23/01), di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Hidayat juga menginginkan agar adanya pendalaman terhadap terhadap UU mengenai LGBT. Karena yang sudah diketahui bahwa legalisasi yang ada yaitu tindak pidana untuk pelaku LGBT terhadap anak anak.

"bagaimana sikap fraksi-fraksi terhadap hubunga. seksual sejenis, laki-laki dewasa, dengan laki-laki dewasa, perempuan dewasa dengan perempuan dewasa." kata Hidayat.

Karena itu, Hidayat mengatakan bahwa apa yang sudah dilontarkan Ketua MPR Zulkifli Hasan itu mempunyai hikmah yang besar. Menurutnya perkataan tersebut merupakan pengingat terhadap bahaya LGBT ini.

"Ini merupakan ajakan kepada seluruh fraksi di DPR untuk sama-sama segera menyelesaikan pembahasan tentang revisi UU KUHP untuk memasukan pasal-pasal kepidanaan terkait perilaku sex menyimpang atau LGBT ini." ungkap Hidayat.