Sikap Jokowi Tak Tandatangan UU MD3 Dinilai untuk Hindari Konflik dengan Parlemen
Keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani draft Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dinilai sudah tepat.

MONITORDAY.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani draft Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dinilai sudah tepat.
"Keputusan Presiden itu sudah bijaksana tidak menandatangani UU MD3. Itu keputusan yang tepat," kata peneliti dari Center for Regulation Policy and Government, Muhammad Jibril Avicena dalam diskusi yang digelar oleh ILUNI UI di Gedung Rektorat, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, dengan tidak menandatangani draft UU MD3, Jokowi sedang menegakkan sikap politiknya. Selain itu, untuk menghindari konflik terbuka dengan DPR RI.
"Dia tidak membuka konflik terbuka dengan lembaga Parlemen," imbuhnya.
Kemudian, lanjut dia, juga agar Jokowi bisa lebih fokus pada agenda-agenda lain yang lebih penting.
Namun, Jibril menegaskan Jokowi harus melakukan evaluasi internal di dalam kabinet, khususnya pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna terkait adanya miss komunikasi dalam perumusan UU MD3 yang dinilainya berakibat fatal.
"Itu harus menjadi pertimbagan Presiden, apakah Presiden saat ini layak mempertahankan komponen yang ada atau mengevaluasi lagi dengan mungkin figur yang baru yang lebih bisa memahami dari ide-ide atau gagasan dari sikap politik Presiden itu sendiri," tukas Jibril.
Miss komunikasi antara Jokowi dengan Yasonna dalam UU MD3 tersebut dinilainya merupakan persoalan dinamika lapangan. Hal tersebut lantaran keduanya kemungkinan sama-sama sibuk atau lupa memberikan informasi detail tentang perkembangan UU MD3 ketika sedang berkomunikasi.
Secara personal, Jibril mengatakan hal itu merugikan Presiden Jokowi. Namun secara tanggung jawab sebagai Presiden, ia memandang Jokowi sudah membuktikan dirinya yang tidak mengambil momen itu untuk keuntungan-keuntungan personal.
"Kalau dia mau mengambil keuntungan secara personal, mudah saja tinggal buat Perppu," terang Jibril.
"Dia menjaga tidak terjadi konflik terbuka antar lembaga Kepresidenan dan DPR, makanya dia tidak mengeluarkan Perppu. Itu sudah sikap yang bijaksana bagi Presiden," pungkasnya.
[Yst]